Polisi menangkap kawanan jambret yang viral di lampu merah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Ketiga jambret ini diduga sudah 15 kali beraksi.
"Mereka sudah sering kali melakukan dengan modus yang sama di lokasi yang sama kurang lebih 15 kali melakukan," ucap Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom di Polsek Kelapa Gading, Senin (4/3/2024).
Ketiga jambret itu diduga melakukan aksinya di Jalan Perintis Kemerdekaan. Penangkapan bermula saat polisi menerima laporan dari masyarakat melalui media sosial hingga nomor aduan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menerima laporan aduan melalui medsos, yang DM ke Instagram Polsek Kelapa Gading baik itu juga ada yang melaporkan dari melalui nomor pengaduan masyarakat. Laporan tindak lanjut dari respons medsos ini adalah salah satu program dari bapak Kapolres Metro Jakarta Utara," ujarnya.
"Informasinya bahwa di sekitaran Jalan Perintis Kemerdekaan marak terjadi jambret dengan modus apabila pada jam-jam macet ya ada para pelaku ini melaksanakan atau melakukan kegiatannya, melakukan pencurian dengan kekerasan ya alhamdulillah kemarin Jumat berhasil kita amankan dua orang pelaku berinisial AR dan MS," tambahnya.
Jambret itu dijerat Pasal 363 serta Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.
Aksi jambret di tengah lampu merah di Kelapa Gading, Jakarta Utara, itu viral di media sosial. Dalam rekaman video yang beredar di media sosial, terlihat dua pelaku berboncengan motor berhenti di jalur busway.
Salah satu pelaku turun dari motor lalu menghampiri mobil yang sedang berhenti karena macet. Pelaku tiba-tiba merampas ponsel korban pengemudi mobil.
Pelaku kemudian berlari menuju motornya. Seketika itu mereka melarikan diri lewat busway.