Maling di Parkiran Mal Jakut Ditangkap, Duit Jual Motor Dipakai Beli Sabu

Maling di Parkiran Mal Jakut Ditangkap, Duit Jual Motor Dipakai Beli Sabu

Tina Susilawati - detikNews
Senin, 04 Mar 2024 12:38 WIB
Polsek Kelapa Gading menangkap sejumlah pelaku kejahatan jalanan
Polsek Kelapa Gading menangkap sejumlah pelaku kejahatan jalanan. (Tina Susilawati/detikcom)
Jakarta -

Polisi menangkap pelaku pencurian motor (curanmor) di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pelaku biasa melancarkan aksinya di parkiran mal.

"Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading melakukan pengungkapan pencurian dan pemberatan curat spesialis ranmor. Satu pelaku kami amankan, yang satu masih DPO, masih dalam pengembangan dari unit Reskrim Polsek Kelapa Gading," ucap Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom ditemui di Polsek Kelapa Gading, Senin (4/3/2024).

"Satu pelaku ini adalah spesialis curanmor di parkiran mal," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 18 kali dalam kurun 12 bulan. Hasil dari pencurian ini lalu ia habiskan untuk membeli narkoba jenis sabu.

"Tersangka telah mengakui melakukan curanmor 18 kali dalam 12 bulan dan uangnya dihabiskan untuk makan, juga beli narkoba jenis sabu," katanya.

ADVERTISEMENT

Penangkapan ini bermula dari program Polsek Kelapa Gading, yakni Jumat Curhat, di mana masyarakat dapat menyampaikan aduan di sana.

Polsek Kelapa Gading menangkap sejumlah pelaku kejahatan jalananSalah satu pelaku pencurian motor di parkiran mal di Jakut ditangkap polisi. (Tina Susilawati/detikcom)

"Nah ini juga menindaklanjuti informasi masyarakat melalui program Jumat Curhat. Jadi Polsek melakukan program Jumat Curhat," ujarnya.

Pada aduan tersebut, banyak driver ojek online yang melaporkan kehilangan saat memarkirkan kendaraannya di pinggiran mal.

"Dan kebetulan rekan-rekan dari komunitas ojek online memberikan informasi bahwa maraknya kendaraan dari driver-driver yang parkir di pinggiran mal yang sedang menunggu atau sedang membeli makanan ya pas kembali motornya hilang," ungkapnya.

"Dan alhamdulillah informasi dari masyarakat itu kita tinggal lanjutin dan berhasil kami amankan satu orang berinisial M," tambahnya.

Kini, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads