Polisi Tangkap 4 Pencuri Mentega Rp 200 Juta di Gudang Sembako Jakut

Polisi Tangkap 4 Pencuri Mentega Rp 200 Juta di Gudang Sembako Jakut

Tina Susilawati - detikNews
Senin, 04 Mar 2024 12:13 WIB
Konferensi pers Polsek Kelapa Gading (Tina/detikcom)
Konferensi Pers Polsek Kelapa Gading (Tina/detikcom)
Jakarta -

Polisi menangkap empat dari tujuh terduga pelaku pencurian di salah satu gudang sembako di Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut). Mereka diduga mencuri puluhan dus mentega sehingga menyebabkan kerugian Rp 200 juta.

Penangkapan tersangka berasal dari laporan SY soal hilangnya stok barang di gudang. Barang yang hilang itu berupa mentega, yang terdiri atas 46 dus dengan tiap dus berisi mentega 25 kg serta 41 dus dengan masing-masing dus berisi mentega 227 gram.

"Pada saat itu ada beberapa kotak mentega yang diamankan oleh para pelaku, kerugiannya kurang lebih Rp 200 juta dan alhamdulillah empat orang berhasil diamankan sementara tujuh masih dalam pengembangan unit Reskrim Polsek Kelapa Gading," ucap Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Maulana Mukarom di Polsek Kelapa Gading, Senin (4/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para pencuri itu merupakan karyawan di gudang tersebut. Mereka yang ditangkap ialah MS (52), JF (44), N (31) serta RI (17).

Keempat orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP.

ADVERTISEMENT

"Untuk penerapan pasal tersangka pencurian dan pemberatan kita kenakan Pasal 363 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," ujarnya.

(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads