Pembayaran Uang Pensiun PT DI Sebelum Tahun Baru
Rabu, 20 Des 2006 14:14 WIB
Jakarta -
Sebuah 'janji' baru disiapkan pemerintah untuk 'menyambut' kedatangan rombongan longmarch mantan karyawan PT Dirgantara Indonesia (PT DI). Uang pensiunan mereka akan dibayar sebelum malam tahun baru."Kalau menurut APBN paling lambat kan tanggal 31 Desember, tapi hari kerja sampai Jum'at tanggal 29 kan, berarti sekitar tanggal itu," kata Sekjen Kementerian BUMN Said Didu, Rabu (20/12/2006).Hal tersebut disampaikannya menjawab pertanyaan wartawan seusai mendampingi Menneg BUMN Sugiharto menghadap Wapres Jusuf Kalla (JK) di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta.Said memaparkan, di dalam catatan UU APBN telah ditegaskan bahwa sumber untuk pembayaran uang pensiunan karyawan PT DI adalah hasil privatisasi BUMN. Dalam hal ini hasil penjualan 5,23 persen saham milik pemerintah di PT Perusahaan Gas Negara (PGN)."Rp 2,1 triliun itu (hasil divestasi PGN) masuk hari ini. Kesepakatannya Rp 40 miliar untuk pensiunan PT DI. Jadi tinggal menunggu PP pencairannya, itu sedang diusulkan lalu kita serahkan PMN pada direksi PT DI untuk diselesaikan," imbuhnya.Prosedur di atas memang terkesan bertele-tele dan hanya membuat masalah makin berlarut-larut. Tapi karena masalah redeployment mantan karyawan PT DI telah diatur UU APBN lewat mekanisme PMN, mau tak mau semua tahapannya harus dilalui.Demi kebaikan semua pihak, Said meminta pensiunan PT DI kembali bersabar. Upaya mengambil jalan pintas untuk pencairan uang pensiunan, sama dengan mendatangkan masalah hukum yang lebih besar di belakang hari."Masa kita menyelesaikan sesuatu melanggar UU? Sekarang kita mau cepat tapi melanggar UU atau kita selamat semua? Jadi tolonglah, daripada kita laksanakan (percepatan pembayaran) tapi saya masuk Gedung Bundar (diperiksa Kejaksaan Agung-red)?" ujar Said.Sabar, sabar, sabardan tungguItu jawaban yang kami terima(Bongkar-Iwan Fals)
(lh/nrl)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































