Pengadilan Tipikor Diminta Bubar Harus Disikapi Jernih

Pengadilan Tipikor Diminta Bubar Harus Disikapi Jernih

- detikNews
Rabu, 20 Des 2006 13:29 WIB
Jakarta - Dalam amar putusan terhadap judicial review UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mahkamah Konstitusi (MK) menilai Pengadilan Tipikor harus dibatalkan. Putusan ini harus disikapi secara jernih.Demikian disampaikan Ketua FPDIP Tjahjo Kumolo pada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/12/2006)."Jangan sampai ada tekanan politik yang bisa melemahkan MK. Keputusan MK harus kita lihat secara jernih," ujar Tjahjo.Meski ada batas waktu hingga 3 tahun bagi pemerintah dan DPR untuk membentuk Pengadilan Tipikor dengan dasar UU Pengadilan Khusus Tipikor, namun Komisi III DPR yang membidangi masalah hukum harus segera menyikapinya."Kalau tidak bisa diselesaikan 3 tahun, kasus di Pengadilan Tipikor akan dibawa ke pengadilan umum. Karena itu harus segera dibahas kemungkinan-kemungkinannya," imbuh Tjahjo.Ditambahkan dia, karena DPR ikut menjadi pelopor pendirian MK, maka DPR juga harus mengkaji kemungkinan keberadaan Pengadilan Tipikor, apakah tetap menjadi lembaga independen atau berada di bawah Mahkamah Agung."Semoga keputusan ini tidak menghambat proses penegakan hukum terhadap para koruptor. Meski ini dilematis, jangan sampai kasus korupsi terhambat," pungkasnya.Pada 19 Desember kemarin, MK menyatakan Pengadilan Tipikor telah melanggar konstitusi dan karenanya harus dibatalkan karena tidak sesuai dengan pasal 24 C UUD 1945.Karena itu, MK memberi waktu 3 tahun untuk membentuk Pengadilan Tipikor dengan dasar UU Pengadilan Khusus Tipikor dan bukan UU KPK seperti sebelumnya. Jika lebih dari 3 tahun UU yang dimaksud tak juga dibentuk maka kasus korupsi akan ditangani di pengadilan umum. (nvt/nvt)


Berita Terkait