Surpres RUU Daerah Khusus Jakarta Sudah di DPR, Kapan Mulai Dibahas?

Surpres RUU Daerah Khusus Jakarta Sudah di DPR, Kapan Mulai Dibahas?

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Senin, 04 Mar 2024 07:31 WIB
Suasana Monas yang diselimuti kabut polusi udara, Jakarta.
Ilustrasi (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

DPR RI telah menerima surat presiden (surpres) tentang kelanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengatakan belum menerima penugasan untuk membahas RUU itu.

"Sampai saat ini belum ada penugasan ke Baleg untuk membahas RUU DKJ, kita tunggu aja rapat Badan Musyawarah (Bamus)," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) kepada wartawan, Minggu (3/3/2024).

Awiek mengatakan belum ada pula pembahasan soal mekanisme pemilihan Gubernur DKJ. Menurutnya, penentuan mekanisme itu tergantung dinamika politik di lapangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum ada pembahasan, ya tapi tergantung dinamika politik di lapangan, kalau fraksi-fraksi dan pemerintah sepakat bahwa Gubernur melalui pilkada, ya pilkada," kata dia.

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek. (dok. istimewa).Foto: Achmad Baidowi atau Awiek. (dok. istimewa).

Sekretaris Fraksi PPP DPR RI itu mengatakan sejak awal fraksinya sepakat pemilihan Gubernur Jakarta melalui pemilihan. Namun, terkait mekanisme itu akan mengikuti pembahasan RUU nantinya.

ADVERTISEMENT

"Dari awal kita sepakat melalui pemilihan, ya kursinya PPP hanya 3 orang di Baleg ya gimana lagi," tutur Awiek.

Diketahui, Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pimpinan DPR telah menerima Surat Presiden RI (Surpres) tentang kelanjutan proses legislasi Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Puan membacakan surpres itu dalam rapat paripurna DPR.

Rapat paripurna penutupan masa persidangan III tahun sidang 2023-2024 itu digelar di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/2/2024). Rapat itu berisi agenda tunggal penyampaian pidato oleh Puan Maharani.

"Sidang Dewan Yang Terhormat, sebelum memasuki rapat paripurna, kami sampaikan bahwa pimpinan telah menerima surat dari Presiden RI tentang penyampaian penugasan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta untuk dibahas bersama dengan DPR," katanya.

"Selanjutnya, surat presiden tersebut akan diproses seusai mekanisme ketentuan yang berlaku," imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkap progres pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Dasco menyebut pemerintah dan parpol ingin Gubernur DKJ dipilih langsung melalui pilkada.

"Jadi sebelum reses, DPR RI telah bersepakat dengan pemerintah bahwa pembahasan UU Daerah Khusus Jakarta, Gubernur Daerah Khusus Jakarta akan dipilih melalui mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat atau pilkada," kata Dasco dalam keterangannya, Minggu (3/3).

Lihat juga Video 'Komnas HAM soal Urgensi RUU PPRT Harus Segera Disahkan:

[Gambas:Video 20detik]

(lir/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads