MK: Penahanan Suwarna Sah

MK: Penahanan Suwarna Sah

- detikNews
Rabu, 20 Des 2006 12:25 WIB
Jakarta - Upaya terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan sejuta hektar di Berau, Kalimantan Timur (Kaltim), Suwarna AF, untuk menghirup udara bebas kembali kandas. Permohonan Gubernur Kaltim non aktif ini ditolak MahkamahKonstitusi (MK).Mahkamah Konstitusi (MK) menilai alasan KPK untuk menahan Suwarna AF yang dilakukan berdasarkan pasal 21 ayat (1) KUHAP tidak bertentangan dengan UUD 1945."Mahkamah berpendapat bahwa dalil-dalil pemohon tidaklah beralasan sehingga permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya," kata Ketua MK Jimly Asshiddiqie dalam persidangan.Hal tersebut diputuskan MK dalam persidangan pembacaan putusan uji materiil terhadap pasal 21 ayat (1) KUHAP mengenai alasan penahanan terhadap seorang tersangka. Putusan ini dibacakan 9 hakim konstitusi di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (20/12/2006).MK berpendapat pasal 21 ayat (1) KUHAP tidak berhubungan dengan substansi pasal 28D ayat (1) dan (2) UUD 1945. Oleh karena itu, pasal 21 ayat (1) KUHAP itu sama sekali tidak bertentangan dengan pasal 28J ayat (1) UUD1945."Norma rumusan pasal 21 ayat (1) KUHAP telah seimbang karena mempertemukan 2 kepentingan, yakni kepentingan umum dan kepentingan individual," jelas Jimly.Namun demikian, MK mengakui penahanan itu adalah suatu hal yang menyakitkan dari sudut HAM dan kepentingan umum. "Tapi diperlukan dan tidak dapat dihindari sehingga keberadaan pasal tersebut masih dalam batas rasionalitas yang dapat dibenarkan," ujarnya. (ary/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads