Purnawirawan TNI Juga Tak Bisa Miliki Senpi

Purnawirawan TNI Juga Tak Bisa Miliki Senpi

- detikNews
Rabu, 20 Des 2006 12:20 WIB
Jakarta - Instruksi Kapolri untuk menarik seluruh senjata api yang beredar di kalangan sipil juga berlaku bagi para purnawirawan TNI. Mereka tidak bisa leluasa lagi menenteng senjata apinya. "Memang benar bahwa ada UU Nomor 21 Tahun 1951 tentang senjata api. Itu masih berlaku. Kita perlu mengikuti aturan itu. Kalau Kapolri menentukan seperti itu, wajib kita patuhi," ujar Sekjen Dephan Letjen TNI Sjafrie Sjamsoeddin usai membuka rapat koordinasi teknis Litbang Dephan, di Kantor Dephan, Jl Medan Merdeka Barat, Rabu (20/12/2006).Dia beralasan, ketentuan Kapolri tersebut berlaku bagi seluruh kalangan sipil. Purnawirawan TNI, menurut Sjafrie, sudah tidak lagi masuk kategori militer. "Nah, purnawirawan itu bukan lagi prajurit aktif. Dia sudah menjadi masyarakat sipil, sehingga ketentuan-ketentuan itu berlaku kepadanya," jelas dia.Dijelaskan mantan Pangdam Jaya ini, apabila prajurit memasuki masa pensiun, senjata yang dimilikinya wajib dikembalikan ke satuan awal suatu angkatan. Sementara bagi perwira aktif, wajib mengikuti aturan yang ditentukan oleh Mabes TNI, Panglima TNI, dan 3 Kepala Staf angkatan. Sementara untuk purnawirawan, tidak bisa lagi memegang senjata, kecuali bila mendapat tugas pertahanan negara yang lain.Ketika ditanya berapa lama penarikan senjata dilakukan kepada pensiunan TNI, Sjafrie menjelaskan aturan itu sudah dicantumkan dalam keterangan surat tugas prajurit. Semua barang-barang inventaris seperti senjata api, kendaraan, maupun rumah dinas harus dikembalikan ke kesatuannya setelah dia pensiun.Bila prajurit non aktif lalai atau lupa mengembalikan, maka fungsi polisi militer atau garnisunlah untuk mengambilnya. Sedangkan bagi purnawirawan atau prajurit aktif yang memiliki senjata koleksi biasanya diberikan surat bahwa senjata itu memang koleksi, namun tidak boleh dibawa keluar rumah."Umpamanya ada koleksi, itu dimintakan surat, tapi itu harus benar-benar buat koleksi, tidak boleh dibawa keluar rumah," pungkas dia. (fjr/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads