Bus yang sempat mogok dalam posisi melintang di tengah Jalan Ir Juanda, Kota Depok, Jawa Barat, hingga menimbulkan kemacetan, telah dievakuasi. Polisi menyebut bus tersebut bisa ditilang.
"Bus bisa ditilang," kata Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Multazam Lisendra, kepada wartawan, Minggu (3/3/2024).
Menurutnya, bus bisa ditilang karena menyusahkan banyak pengguna jalan lainnya. Pengemudi bus bisa dikenakan Pasal 286 Undang-Undang Lalu Lintas dan Jalan (UULAJ).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau mogok pasti tidak layak jalan, menyusahkan banyak. (Bisa dikenakan) Pasal 286; setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3), juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," ucapnya.
Selesai Dievakuasi
Sebelumnya diberitakan, pada pukul 12.07 WIB, bus yang mogok itu menutup ruas jalan menuju arah Jalan Margonda tertutup. Sementara, jalur dari arah Jalan Margonda menuju Jalan Raya Bogor bisa dilewati.
Jalur tersebut pun dilewati secara bergantian karena ada contraflow yang diterapkan. Tampak polisi bersama warga berada di lokasi untuk membantu pengendara melintas.
Beberapa orang terlihat tengah memperbaiki bus tersebut. Kemacetan mulai terjadi sejak persimpangan Jalan Raya Bogor dengan Jalan Juanda.
Kini, bus tersebut telah dievakuasi. Lalu lintas di sekitar lokasi pun telah kembali normal dua arah.
"Petugas Satlantas mengevakuasi bus dengan derek dan mengatur lalin di tengah kepadatan," ujar Multazam.
Lihat juga Video: Bengkel Bus di Denpasar Terbakar, Kerugian Capai Rp 2 Miliar