Dilansir detikJabar, penyegelan minimarket itu diungkap oleh Kapolsek Sukasari Kompol Darmawan. Menurutnya, minimarket tersebut disegel karena diduga belum memiliki izin.
"Sudah disegel Satpol PP, sudah. Sementara, secara regulasi perizinannya belum lengkap," kata Darmawan dihubungi via sambungan telepon, Sabtu (2/3/2024).
Darmawan menyebut pihaknya juga sudah melakukan pertemuan dengan seluruh stekholder yang terdiri dari dinas terkait, pihak Daarut Tauhiid dan pihak minimarket.
Sementara itu, Satpol PP Kota Bandung menyatakan penyegelan dilakukan karena pihak minimarket melanggar Perda Kota Bandung dan tidak memiliki izin operasional, melakukan gangguan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas) serta melewati jam operasional.
"Setelah kita lakukan pemeriksaan tindak lanjut pengaduan oleh PPNS didampingi kepolisian dan pihak kewilayahan. Hasil pemeriksaan ada tiga pelanggaran. Pertama belum ada izin operasional. Kedua melewati jam operasional dan ketiga gangguan trantibum linmas," kata Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, dalam keterangan Humas Kota Bandung.
Simak selengkapnya di sini.
Lihat juga Video 'Minimarket dengan View Tercantik di Indonesia, Ada di Kintamani Lho!':
(fas/idh)











































