Begini Proses Resmi Pengajuan Sertifikat dan Verifikasi Keturunan Habib

Begini Proses Resmi Pengajuan Sertifikat dan Verifikasi Keturunan Habib

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Sabtu, 02 Mar 2024 16:32 WIB
Ketua Departemen Hukum dan Legal Rabithah Alawiyah Ahmad Ramzy Baabud (kemeja putih) bersama Ketua Umum Rabithah Alawiyah Habib Taufiq bin Abdul Qadir Assegaf (dok. pribadi)
Foto: Ketua Departemen Hukum dan Legal Rabithah Alawiyah Ahmad Ramzy Ba'abud (kemeja putih) bersama Ketua Umum Rabithah Alawiyah Habib Taufiq bin Abdul Qadir Assegaf (dok. pribadi)

Ada sejumlah persyaratan yang mesti terpenuhi saat mengajukan buku nasab Rabithah Alawiyah. Di antaranya sebagai berikut:

1. Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi biodata lengkap pada formulir permohonan pembuatan buku nasab dari Maktab Daimi-Rabithah Alawiyah

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Pemohon menuliskan pada formulir nama lengkap, nama ayah, nama kakek, dan seterusnya sedikitnya sampai kakek ke-lima dengan benar

3. Pemohon menuliskan nama-nama saudaranya, nama saudara-saudara ayahnya, dan nama saudara-saudara kakeknya dengan lengkap dan benar

ADVERTISEMENT

4. Bagi pemohon atau salah satu dari keluarga pemohon dari garis keturunan ayahnya yang telah memiliki buku nasab agar melampirkan fotocopy dari buku nasab tersebut

5. Melampirkan fotocopy KTP atau paspor, Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran masing-masing 1 (satu) lembar

6. Melampirkan pas photo terbaru ukuran 3Γ—4 sebanyak 2 (dua) lembar

7. Pemohon menandatangani formulir permohonan pembuatan buku nasab

8. Formulir permohonan pembuatan buku nasab harus ditandatangani oleh 2 (dua) orang saksi yang benar-banar mengetahui keabsahan nasab dari pemohon dan dapat dipertanggungjawabkan kesaksiannya

9. Pemohon dan 2 (dua) orang saksi harus menuliskan nomor telepon yang dapat dihubungi

10. Bagi pemohon yang berdomisili di luar DKI Jakarta maka formulir permohonan pembuatan buku nasab harus distempel dan disertai dengan surat rekomendasi dari Rabithah Alawiyah Cabang setempat

11. Apabila ada data keluarga yang berhubungan dengan nasab pemohon maka agar dilampirkan fotocopy dari data tersebut

12. Membayar biasa administrasi sebesar :
- Rp 50.000,00 bagi yang berdomisili di Indonesia
- Sin $ 30,00 bagi yang berdomisili di Singapura
- M $ 50,00 bagi yang berdomisili di Malaysia
- US$ 50,00 bagi yang berdomisili di Timur Tengah / Negara Teluk (Saudi Arabia, Qatar, Emirat, Kuait, Oman, dll)
- US$ 25,00 bagi yang berdomisili di Yaman dan Afrika
- Pembayaran tersebut diatas dapat dilakukan via pos wesel atau transfer ke rekening Rabithah Alawiyah (BCA no. 504.0099.001)
- Bukti transfer agar dilampirkan pada formulir
- Biaya di atas belum termasuk ongkos kirim

13. Memberikan sumbangan sukarela untuk Maktab Daimi-Rabithah Alawiyah.

14. Setelah semua persyaratan tersebut terpenuhi oleh pemohon, maka formulir permohonan baru akan diproses untuk dibuatkan buku nasabnya. Proses penelitian nasab, penerbitan, dan waktu penyerahan akan ditentukan kemudian oleh Maktab Daimi-Rabithah Alawiyah, sehubungan harus dilakukan pengkajian terlebih dahulu demi menghindari kemungkinan adanya kesalahan

15. Apabila pemohon tidak dapat datang sendiri untuk mengambil buku nasabnya, maka dapat diwakili oleh 2 (dua) orang saksi yang dikenal oleh petugas Maktab Daimi

16. Bagi pemohon yang berdomisili di Luar DKI Jakarta dan Luar Negeri, maka pengiriman buku nasab akan dilakukan via pos

17. Apabila pemohon ingin membuat poster/syajarah nasab dikenakan biaya tambahan sebesar biaya administrasi buku nasab di atas.


(taa/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads