7 Januari 2021: PSBB diganti PPKM
Istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diganti dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kondisi PPKM berlaku mulai 11-25 Januari 2021 di DKI Jakarta dan 23 kabupaten/kota di enam provinsi yang masuk wilayah berisiko tinggi penyebaran COVID-19.
3 Juli 2021: Pemberlakuan PPKM Darurat
Presiden Jokowi resmi memberlakukan PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Semua masyarakat diwajibkan memakai masker.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
21 Juli 2021: PPKM Darurat Diganti Jadi PPKM Level 3-4
Pemerintah mengganti istilah PPKM darurat menjadi PPKM level 3-4. Penggantian istilah ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali itu diteken Mendagri Tito Karnavian pada Selasa (20/7/2021), yang berlaku mulai 21 Juli hingga Minggu, 25 Juli 2021.
16 Desember 2021: Kasus Pertama Omicron RI
Kasus pertama Omicron ditemukan di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat. Pasien Omicron pertama berinisial N terkonfirmasi pada Kamis (16/12/2021). Pasien berinisial N itu tidak baru pulang dari luar negeri.
26 Desember 2021: Transmisi Lokal Omicron Pertama
Pemerintah mengkonfirmasi adanya transmisi lokal virus Corona varian Omicron. Pemerintah kemudian melacak (tracing) siapa-siapa saja orang yang pernah berkontak erat dengan pasien Omicron penularan lokal ini.
Simak juga Video 'Pakar Klaim Disease X Lebih Parah Dibanding Covid-19':