Jakarta -
Tanggal 2 Maret merupakan salah satu tanggal bersejarah bagi Indonesia. Pada tanggal tersebut, kasus Corona atau COVID-19 muncul pertama kali di Indonesia yang kemudian diikuti dengan penambahan kasus harian.
Kondisi Corona di Indonesia juga meninggalkan duka bagi mereka yang keluarga hingga kerabatnya meninggal dunia setelah terserang virus COVID-19. Berikut kilas balik kasus COVID-19 pertama di Indonesia.
2 Maret 2020: Pengumuman Kasus COVID-19 Pertama di Indonesia
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kasus COVID-19 pertama di Indonesia pada Senin (2/3/2020). Kasus 1 dan 2 COVID-19 terjadi pada seorang ibu (64) dan putrinya (31) di Depok, Jawa Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh sebab itu begitu ada informasi, minggu yang lalu ada informasi bahwa ada orang Jepang yang ke Indonesia kemudian tinggal di Malaysia dan dicek di sana ternyata positif Corona, tim dari Indonesia langsung menelusuri orang Jepang ini ke Indonesia bertamu ke siapa, bertemu dengan siapa ditelusuri dan ketemu," kata Jokowi (2/3/2020).
"Setelah ditemukan ternyata orang yang terkena virus corona ini berhubungan dengan dua orang. Seorang ibu yang umurnya 64 dan putrinya yang berumur 31 tahun dicek oleh tim kita ternyata pada posisi yang sakit," sambungnya.
10 Maret 2020: Deklarasi Darurat Nasional
Pada Selasa (10/3/2020), Dirjen WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus mengirimkan surat kepada Jokowi yang berisi permintaan agar Jokowi mendeklarasikan darurat nasional. WHO juga menetapkan kasus COVID-19 sebagai pandemi.
Melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020, dibentuklah Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Saat itu, Kepala BNPB Doni Monardo ditunjuk sebagai Ketua Gugus COVID-19.
10 April 2020: COVID-19 Tersebar di Seluruh Provinsi Indonesia-Jakarta PSBB
Tanggal 10 April 2020, kasus COVID-19 tersebar di seluruh provinsi Indonesia. Saat itu, ada 3.512 kasus positif COVID-19
Di waktu yang bersamaan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan per 10 April 2020 menetapkan ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Pada masa PSBB, kegiatan perkantoran dihentikan, gedung sekolah ditutup, ojek online dibatasi, dan tidak boleh berkerumun.
13 April 2020: Penetapan COVID-19 Jadi Bencana Nasional
Jokowi menetapkan kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia sebagai bencana nonalam nasional. Hal ini tertuang dalam Keppres Nomor 12 Tahun 2020.
24 April 2020: Larangan Mudik Lebaran Pertama Kali
Pemerintah mengeluarkan melarang mudik Lebaran Idul Fitri 2020 di tengah pandemi COVID-19. Awalnya, larangan mudik hanya berlaku bagi TNI-Polri dan ASN. Namun, larangan tersebut jadi berlaku untuk masyarakat umum juga.
Simak juga Video 'Pakar Klaim Disease X Lebih Parah Dibanding Covid-19':
[Gambas:Video 20detik]
Baca di halaman selanjutnya.
7 Januari 2021: PSBB diganti PPKM
Istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diganti dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kondisi PPKM berlaku mulai 11-25 Januari 2021 di DKI Jakarta dan 23 kabupaten/kota di enam provinsi yang masuk wilayah berisiko tinggi penyebaran COVID-19.
3 Juli 2021: Pemberlakuan PPKM Darurat
Presiden Jokowi resmi memberlakukan PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Semua masyarakat diwajibkan memakai masker.
21 Juli 2021: PPKM Darurat Diganti Jadi PPKM Level 3-4
Pemerintah mengganti istilah PPKM darurat menjadi PPKM level 3-4. Penggantian istilah ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali itu diteken Mendagri Tito Karnavian pada Selasa (20/7/2021), yang berlaku mulai 21 Juli hingga Minggu, 25 Juli 2021.
16 Desember 2021: Kasus Pertama Omicron RI
Kasus pertama Omicron ditemukan di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat. Pasien Omicron pertama berinisial N terkonfirmasi pada Kamis (16/12/2021). Pasien berinisial N itu tidak baru pulang dari luar negeri.
26 Desember 2021: Transmisi Lokal Omicron Pertama
Pemerintah mengkonfirmasi adanya transmisi lokal virus Corona varian Omicron. Pemerintah kemudian melacak (tracing) siapa-siapa saja orang yang pernah berkontak erat dengan pasien Omicron penularan lokal ini.
Simak juga Video 'Pakar Klaim Disease X Lebih Parah Dibanding Covid-19':
[Gambas:Video 20detik]
30 Desember 2022: Jokowi Resmi Cabut PPKM
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menyatakan PPKM berakhir. Hal ini berdasarkan pada pandemi COVID-19 yang semakin terkendali.
"Dalam beberapa bulan terakhir, pandemi COVID-19 semakin terkendali. Per 27 Desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk," ujar Jokowi seperti dilihat dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022).
"Setelah mengkaji dan mempertimbangkan tersebut, kita mengkaji 10 bulan, lewat pertimbangan-pertimbangan berdasarkan angka-angka yang ada, pemerintah memutuskan mencabut PPKM," sambungnya.
28 Juni 2023: Jokowi Cabut Status Pandemi COVID-19
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019. Melalui Keppres tersebut, Jokowi resmi mencabut status pandemi COVID-19.
"Menetapkan status pandemi Corona Virus Disease 2O19 (COVID- 19) telah berakhir dan mengubah status faktual Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) menjadi penyakit endemi di Indonesia," bunyi diktum kesatu Keppres Nomor 17 Tahun 2023 yang ditandatangani Jokowi pada Kamis (22/6) lalu itu, seperti dilihat detikcom, Rabu (28/6/2023)
Simak juga Video 'Pakar Klaim Disease X Lebih Parah Dibanding Covid-19':
[Gambas:Video 20detik]
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini