Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen HAM Kemenkumham), Dhahana Putra, menilai rencana revitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi sentra pelayanan keagamaan semua agama adalah terobosan, yang membuat pelayanan semakin inklusif.
"Merevitalisasi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan, maupun pelaksanaan pernikahan, tentu merupakan terobosan yang patut diapresiasi karena selain mempermudah akses. Juga membuat KUA semakin inklusif dalam memberikan layanan kepada publik," kata Dhahana dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (2/3/2024).
Dhahana menyebut rencana itu tentu memerlukan kajian, yang komprehensif dari aspek regulasi, birokrasi, hingga sosiologis. Dhahana menjelaskan pengejawantahan terobosan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tersebut memerlukan kerja-kerja praktis yang tidak sederhana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dhahana mencontohkan dari aspek birokrasi misalnya pencatatan pernikahan bagi masyarakat yang memeluk agama Kristen Protestan, Kristen Katolik, Buddha, Hindu, Konghucu serta penghayat kepercayaan dilakukan di dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil).
Oleh karena itu, dia menyoroti sejumlah regulasi yang mengatur mengenai pernikahan juga menjadi tantangan tersendiri bagi KUA. Ia mengakui Direktorat Jenderal HAM memang tengah menyiapkan parameter HAM di dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan.
"Bilamana diperlukan untuk revisi sejumlah regulasi guna merevitalisasi KUA, kami di Direktorat Jenderal HAM siap untuk menjadi partner dialog," ujarnya.
Dhahana menerangkan indikator-indikator yang digunakan dalam parameter HAM, di antaranya terkait dengan inklusivitas, kesetaraan, dan non-diskriminasi serta aksesibilitas pelayanan. Dhahana juga menggarisbawahi pentingnya membangun komunikasi yang intensif dengan para pemangku kepentingan sehingga tidak memunculkan kekeliruan persepsi di masyarakat.
"Yang juga tidak kalah penting, dalam pembahasan revitalisasi KUA itu mungkin juga perlu mendengarkan aspirasi stakeholders terkait khususnya organisasi-organisasi keagamaan," pungkas Dhahana.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan KUA akan bertransformasi sebagai tempat yang tak hanya melayani umat Islam, tetapi juga akan dijadikan tempat pencatatan nikah bagi semua umat beragama.
"Kami sudah sepakat sejak awal bahwa KUA ini akan kami jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama," kata Yaqut dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (24/2).
Menurut Yaqut, dengan mengembangkan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan secara agama selain Islam, maka diharapkan data-data pernikahan dan perceraian di Indonesia bisa lebih terintegrasi dengan baik.
Simak juga Video 'Waketum MUI Pertanyakan Posisi Disdukcapil Bila KUA untuk Semua Agama Diterapkan':