Libya Kembali Vonis Mati 6 Tenaga Medis Asing
Rabu, 20 Des 2006 02:20 WIB
Tripoli - Pengadilan Libya kembali memvonis mati 5 perawat Bulgaria dan seorang dokter asal Palestina. Mereka dianggap terbukti menyebabkan 52 dari 426 anak-anak terinfeksi HIV di sebuah rumah sakit di Kota Benghazi.Vonis ini sama dengan vonis yang dijatuhkan pada 2004 lalu. Namun vonis itu ditentang karena para terdakwa dinilai tidak mendapatkan pengadilan yang adil.Pengacara para terdakwa menyatakan kliennya hanya dijadikan kambing hitam dari tidak higienisnya peralatan rumah sakit dimana mereka bekerja. "Kami akan menempuh jalur hukum ke pengadilan yang lebih tinggi dengan mengajukan banding," ujarnya seperti dilansir BBC, Rabu (20/12/2006).Dalam pembelaan yang diajukan, berdasarkan penelitian yang dilakukan universitas Oxford, virus HIV sebenarnya ditemukan sejak Maret 1998 sebelum para terdakwa bekerja di rumah sakit tersebut. Namun hasil penelitian yang didukung keterangan saksi ahli itu diabaikan hakim.Hukuman mati ini mendapat kecaman dari sejumlah negara Barat yang prihatin. Menteri Luar Negeri Bulgaria Ivailo Kalfin menyatakan vonis itu sebagai sesuatu yang sangat mengecewakan.Sementara Ketua Komisi Keadilan Uni Eropa Franco Frattini meminta pihak pemerintah Libya campur tangan meninjau kembali keputusan tersebut. Namun sepertinya hal itu sulit karena pemerintah menyatakan menolak terlibat.Sebelumnya pemerintah Libya meminta kopensasi sebesar 10 juta Euro untuk setiap korban. Namun pemerintah Bulgaria menolak mentah-mentah dan menyatakan kompensasi itu sama saja mengakui warga negaranya bersalah.Pada tahun 1999, 19 tenaga medis asal Bulgaria yang bekerja di RS Benghazi ditahan setelah terjadi penyebaran virus HIV terhadap 426 anak-anak. Dari pemeriksaan, 5 perawat wanita dan seorang dokter laki-laki dituding sebagai pihak yang paling bertanggung jawab. Pada tahun 2000 mereka mulai menjalani persidangan.Kemudian, pada 2004 mereka divonis mati oleh pengadilan setempat. Karena desakan berbagai pihak yang menuding pengadilan berlangsung tidak adil, keenam terdakwa menjalani persidangan ulang. Namun vonis yang dijatuhkan pada 2006 sama persis dengan vonis mati yang dijatuhkan sebelumnya.
(bal/bal)











































