Sejoli Pembunuh Wanita 'Berselimut' di Banjar Terancam Hukuman Mati

Sejoli Pembunuh Wanita 'Berselimut' di Banjar Terancam Hukuman Mati

M Solihin - detikNews
Jumat, 01 Mar 2024 18:08 WIB
Polisi menggelar olah TKP pembunuhan wanita berselimut di Banjar. Rekonstruksi dilakukan di kawasan Bogor yang jadi lokasi awal pembunuhan. (Solihin/detikcom)
Polisi menggelar olah TKP pembunuhan wanita 'berselimut' di Banjar. Rekonstruksi dilakukan di kawasan Bogor yang jadi lokasi awal pembunuhan. (Solihin/detikcom)
Jakarta -

Polisi menetapkan tersangka terhadap pasangan kekasih asal Jakarta berinisial DA, DP, serta eksekutor berinisial MR karena membunuh Indriana Dewi Eka Saputri (24) yang jasadnya ditemukan terbungkus selimut di Banjar, Jawa Barat. Ketiganya dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

"Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan 365 KUHP ayat 4 dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati," kata Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Surawan, Jumat (1/3/2024).

Para tersangka disebut melakukan pembunuhan secara terencana. Mereka juga mencari lokasi yang aman untuk melancarkan aksinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka melakukan ini secara terencana, kemudian mencari tempat yang aman untuk melakukan pembunuhan," imbuhnya.

Dua Pelaku Dilumpuhkan

Surawan mengatakan ketiga pelaku ditangkap di Jakarta Timur. Dua pelaku, yakni DA dan MR, dilumpuhkan dengan tembakan di kaki karena dianggap membahayakan petugas saat penangkapan.

ADVERTISEMENT

"Pelaku ditangkap di Jakarta. Karena membahayakan petugas jadi dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap para pelaku. (Ditangkap) di beberapa tempat, di Jaktim tidak jauh dari rumah korban," kata Surawan.

Tiga pelaku, DA, DP, dan MR, membunuh korban di Babakanmadang, Kabupaten Bogor, karena motif cemburu pada Rabu (20/2/2024). Setelah dibunuh di Bogor, jasad korban dibawa menggunakan mobil selama 4 hari ke Jakarta, Cirebon, Kuningan, hingga akhirnya dibuang dan ditemukan warga di Banjar, Jawa Barat, pada Minggu (24/2/2024).

Diberitakan sebelumnya, pasangan kekasih asal Jakarta berinisial DA dan DP menyewa MR untuk membunuh Indriana Dewi Eka Saputri (24) dan membuang jasadnya di Banjar, Jawa Barat. DA dan DP membayar MR Rp 50 juta dari hasil penjualan barang mewah milik korban.

"Pelaku MR memang sempat dijanjikan dibayar. Kesepakatan dibayar ada, dijanjikan Rp 50 juta. Sudah diberikan bayarannya, mungkin dari penjualan barang-barang milik korban. Barangnya itu jam Rolex, tas merek LV, kemudian handphone," kata Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Surawan di Bogor, Jumat (1/3/2024).

"Kalau mobil yang mereka gunakan mobil rental," imbuhnya.

Surawan menyebut korban merupakan pegawai sebuah perusahaan di Jakarta. Barang milik korban didapat dari hasil bekerja sebagai broker.

"Memang dia itu orang berada juga, kan bekerja jadi broker (trading). Sebetulnya korban ini (keluarganya) orang biasa juga, orang tuanya juga tinggal di rumah petak, cuma mungkin ada banyak tambahan dari hasil kerjanya," kata Surawan.

"Para pelaku juga pegawai, cuma berbeda tempat," imbuhnya.

Lihat juga Video 'Argiyan Ngaku Bunuh Pacar di Depok gegara Cemburu':

[Gambas:Video 20detik]



(dek/dek)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads