Sidang PK Amrozi Cs Diisukan Dipindah ke PN Cilacap
Selasa, 19 Des 2006 23:04 WIB
Jakarta - Persidangan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasus bom Bali I oleh terpidana mati Amrozi cs diisukan akan dipindahkan dari PN Denpasar ke PN Cilacap. Direncanakan persidangan akan digelar di PN Denpasar, Jumat (22/12/2006). Isu perpindahan tempat persidangan PK tersebut diakui Kepala PN Denpasar Putu Widnya. Ia mengaku mendapat informasi bahwa Tim Pengacara Muslim (TPM) mengajukan permohonan ke Kejaksaan Negeri Denpasar agar tempat persidangan dipindahkan."Memang saya membaca surat tembusan permohonan tersebut," katanya di PN Denpasar, Jl Sudirman, Denpasar, Selasa (19/12/2006). Namun Widnya mengatakan akan tetap menggelar persidangan PK terpidana bom Bali I yang menewaskan 202 orang tersebut di PN Denpasar. "Sepanjang belum ada pemeritahuan dari MA untuk mengalihkan tempat maka persidangan akan kita gelar di sini," katanya. Sinyal bahwa permohonan TPM tidak dipenuhi makin kuat untuk memindahkan persidangan ke Pn Cilacap karena PN Denpasar telah menunjuk majelis hakim yang memimpin persidangan PK ketiga terpidana. Amrozi dipimpin majelis hakim Nyoman Gede Wirnya, Imam Samudera (Martin P. Bidara) dan Ali Gufron (Daniel Pallitin). Untuk mengantisipasi kisruhnya persidangan akibat emosi warga, PN Denpasar akan dijaga ketat aparat keamanan. Amrozy cs pun tidak dihadirkan ke persidangan dengan alasan keamanan.
(gds/bal)











































