Polda Jatim resmi menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka kasus konten tukar pasangan. Gus Samsudin dijerat dengan pasal UU ITE.
"Dinyatakan bahwa hari ini saudara Samsudin dinyatakan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya dilansir detikJatim, Jumat (1/3/2024).
Dirmanto mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya dan Polres Blitar melakukan gelar perkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Gus Samsudin adalah pasal 28 ayat 2 dan 3 UU ITE terkait adanya unsur informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat.
"(Pasalnya) 28 ayat 2 dan 3 UU ITE. Dikhawatirkan unsurnya membuat informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat," ujar Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon.
Dalam video berdurasi 30 menit itu, Gus Samsudin berperan sebagai pembuat skenario. Total ada 13 saksi yang diperiksa, termasuk sosok yang membantu membuat video serta pengunggah video tersebut di akun YouTube Mbah Den (Sariden).
Baca berita selengkapnya di sini.
Simak Video 'Gus Samsudin Jadi Tersangka Konten Tukar Pasangan, Langsung Ditahan':