Pelajar NU Dukung Pelarangan Syuting Sinetron di Sekolah

Pelajar NU Dukung Pelarangan Syuting Sinetron di Sekolah

- detikNews
Selasa, 19 Des 2006 19:55 WIB
Jakarta - Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PP IPNU) mendukung penuh pelarangan sekolah sebagai institusi pendidikan digunakan tempat kegiatan yang bersifat komersial, termasuk syuting sinetron, iklan dan lain-lainnya. Syuting sinetron di sekolah dinilai menyalahi semangat pendidikan Indonesia.Demikian disampaikan Ketua Umum PP IPNU, Idy Muzayyad di Gedung PBNU, Jl. Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (19/12), menenanggapi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sistem Pendidikan yang melarang sekolah sebagai kegiatan yang bersifat komersial, termasuk Syuting Sinetron. "Kami menyambut baik apa yang dilakukan DKI Jakarta soal pelarangan sekolah sebagai tempat lokasi syuting. IPNU sepakat dengan adanya hal itu. Sejak lama, kita memang menentang sinetron-sinetron yang melibatkan sekolah," terang Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Komunikasi UI itu.Idy, demikian ia akrab disapa, berharap apa yang dilakukan oleh DKI Jakarta ditiru oleh daerah-daerah lainnya. Jika hanya DKI Jakarta yang melarang, masih ada kemungkinan sekolah yang berada di luar Jakarta yang digunakan untuk lokasi syuting sinetron."Tapi, kalau hanya di Jakarta yang dilarang, kami yakin sekolah daerah lain yang akan dilibatkan. Karena itu, kami berharap langkah DKI Jakarta ini diikuti daerah lain," pinta Idy.Aktivis muda NU asal Magelang Jateng itu menegaskan, sinetron remaja yang ditayangkan di televisi saat ini sangat jauh dari misi mendidik moral generasi muda bangsa. Tayangan sinetron remaja, lanjutnya, hanya mengajari remaja Indonesia bergaya hidup mewah."Apalagi, mayoritas sinteron remaja melibatkan sekolah sebagai lokasi syuting," cetusnya. Raperda Sistem Pendidikan DKI Jakarta, dapa pasal 103 yang berbunyi, "Kepala sekolah wajib melarang dalam bentuk promosi barang dan jasa di lingkungan sekolah yang cenderung mengarah pada komersialisasi pendidikan". Sedangkan ayat 2 pasal tersebut menyebutkan, "Kepala sekolah wajib melarang kegiatan yang dianggap dapat merusak citra sekolah dan demoralisasi peserta didik". (bal/bal)


Berita Terkait