MK 'Ultimatum' Pengadilan Tipikor, Kesempatan Benahi Sistem Hukum

MK 'Ultimatum' Pengadilan Tipikor, Kesempatan Benahi Sistem Hukum

- detikNews
Selasa, 19 Des 2006 18:06 WIB
Jakarta - 'Ultimatum' Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa umur Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tinggal tiga tahun lagi, membuat banyak pihak kian pesimistis dengan masa depan penanganan kasus korupsi.Tapi di tengah pesimisme itu, ada yang melihat hikmahnya. Salah satunya adalah Bursah Zarbuni, ketua umum DPP Partai Bintang Reformasi (PBR)."Ini saatnya kita membenahi sistem hukum kita. Ini seperti masa uji coba, kan nggak bisa lembaga (Pengadilan Tipikor) baru dibangun langsung mapan," ujar Bursah menjawab pertanyaan wartawan usai diterima Wapres Jusuf Kalla (JK) di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2006).Pembenahan sistem hukum yang ia maksud tidak hanya mengenai keberadaan Pengadilan Tipikor dan posisinya terhadap pengadilan umum. Tapi lebih jauh lagi pemilahan batasan tugas dan kewenangan lembaga-lembaga yang dibentuk Pemerintah dalam menangani tindak pidana korupsi.Bagaimana kriteria detail kasus yang penyidikannya menjadi bagian Kejaksaan Agung, KPK, dan Timtas Tipikor. Termasuk mengakomodir desakan agar KPK juga menangani kasus korupsi dana BLBI yang terjadi jauh sebelum lembaga itu dibentuk."Kalau kita memang punya niat kuat, semua bisa dilakukan," sahutnya menjawab pertanyaan tentang kemungkinan revisi UU KPK untuk perluasan kewenangan KPK dan penyusunan UU Pengadilan Tipikor. (lh/nrl)


Berita Terkait