KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap seorang saksi bernama Hanan Supangkat. Dia sedianya dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang dialamatkan pada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Rabu, 28 Februari 2024 mengamini soal pemanggilan terhadap Hanan Supangkat pada hari ini. Namun sampai saat ini belum diketahui apakah Hanan Supangkat memenuhi panggilan atau tidak.
"Informasi yang kami peroleh benar, sebagai saksi dalam perkara TPPU tersangka SYL," kata Ali pada Rabu (28/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SYL diketahui dijerat KPK untuk setidaknya 3 perkara yaitu dugaan tindak pidana pemerasan, gratifikasi, dan TPPU. Untuk 2 perkara awal yaitu pemerasan dan gratifikasi sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta dan masih berproses.
Total gratifikasi yang diterima SYL dengan memeras anak buahnya sebesar Rp 44,5 miliar. Uang itu diperoleh SYL selama menjabat sebagai Menteri Pertanian pada 2020-2023. Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan mengatakan SYL juga meminta jatah 20 persen dari anggaran di setiap Sekretariat dan Direktorat di Kementan RI. SYL disebut menyampaikan ke para pejabat eselon I Kementan jika jabatannya akan dalam bahaya jika tak mengikuti perintah tersebut.