Jika Ada Putaran II, Pilkada DKI Harus Ditambah Rp 14 M
Selasa, 19 Des 2006 17:28 WIB
Jakarta - Anggaran Pilkada DKI Jakarta harus ditambah jika terjadi putaran kedua dalam pemilihan calon gubernur dan calon wakil gubernur Oktober 2007 mendatang.Hal itu disampaikan Ketua Komisi A Ahmad Suaedy di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/12/2006). "Anggaran tambahan sekitar Rp 14 miliar," katanya.Putaran kedua dimungkinkan karena adanya wacana kemenangan cagub dan cawagub harus 50 persen plus 1. Wacana itu muncul dalam revisi UU No 34/1999 tentang Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibukota Negara yang saat ini tengah dibahas di DPR."Tapi itu kan belum diputuskan, masih usulan," kata anggota dewan dari Fraksi PPP ini.Suaedy ini juga mengatakan jika ada tambahan anggaran, penambahan akan diajukan dalam Anggaran Biaya Tambahan Agustus 2007 mendatang.Apakah Itu tidak akan menghambat pelaksanaan pilkada? "Enggaklah. Kalau memang perlu pasti akan cepat turun dana itu," cetusnya.Sementara itu anggota Komisi A Rois Hadayana Saugi berpendapat lain. Dia mengatakan tambahan anggaran Pilkada bisa mencapai Rp 80 miliar jika terjadi putaran kedua."Kalau bisa tambahan itu dianggarkan secepatnya, agar tidak mengganggu jalannya pilkada," kata fungsionaris Partai PKS ini.
(ken/nrl)











































