Hakim Cecar Eks Kepala Bea Cukai Makassar: Jawaban Saudara Tak Logis!

Hakim Cecar Eks Kepala Bea Cukai Makassar: Jawaban Saudara Tak Logis!

Mulia Budi - detikNews
Jumat, 01 Mar 2024 13:08 WIB
Sidang mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono.
Foto sidang Andhi Pramono: (Yogi/detikcom)
Jakarta -

Hakim mencecar pembukuan hasil investasi dan pembayaran pajak hasil usaha mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. Hakim menyebut jawaban Andhi tak logis.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Djuyamto saat memeriksa Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, sebagai terdakwa di PN Tipikor Jakarta, Jumat (1/3/2024). Mulanya, hakim menanyakan dari mana Andhi mengetahui keuntungan perusahaan pengusaha Sia Leng Salem yang menjadi tempat investasinya.

"Saya tanya, untuk mengetahui perusahaan yang Saudara tanam investasi itu, dalam keadaan untung atau rugi, Saudara dari mana tahunya?" tanta ketua majelis hakim Djuyamto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (1/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya mengetahui untungnya ketika Pak Sia Leng Salem memberikan hasil usaha kepada saya Pak," jawab Andhi.

Andhi mengaku mengetahui keuntungan perusahaan itu dari hasil usaha yang diberikan Sia Leng Salem. Dia mengaku percaya pada Sia Leng Salem.

ADVERTISEMENT

"Terus orang yamg nanam modal itu perlu nggak untuk mengetahui ini sebenernya untungnya berapa?" tanya hakim.

"Awal-awalnya seperti saya pernah menanyakan kepada Pak Salem Pak, tapi Pak Salem menyampaikan, 'Andhi percaya sama saya karena saya yang mengerjakan di sana dan Andhi kan hanya investasi' jadi..," jawab Andhi.

Hakim memotong jawaban Andhi. Hakim menyebut jawaban Andhi lucu dan aneh lantaran tak ada pembukuan hasil investasi perusahaan namun hanya bermodal rasa percaya.

"Saya tanya, bukan soal Saudara percaya sama Sia Leng Salem, Saudara sendiri selaku investor supaya mengetahui oh untungnya sekian, besarnya sekian, dari mana Saudara tahu?" tanya hakim.

"Saya hanya mempercayai Saudara Sia Leng Salem saja Pak," jawab Andhi.

"Kan sangat aneh dan lucu kalau Saudara mengatakan seperti itu, apalagi Saudara kan bukan orang biasa," timpal hakim.

"Saya mempercayai Saudara Sia Leng Salem saja yang diberikan itu saya sudah percaya pada Saudara Sia Leng Salem, apalagi waktu sudah kembali modal saya berpikkir ya udah," jawab Andhi.

Andhi menyebut perusahaan investasi itu tak pernah rugi. Menurutnya, perusahaan itu tak pernah rugi lantaran Sia Leng Salem selalu memberikan hasil usaha untuknya.

"Kalau dari cerita Saudara nggak pernah rugi ini perusahaan?" tanya hakim.

"Tidak pernah rugi," jawab Andhi.

"Dari mana Saudara tahu?" tanya hakim.

"Karena Sia Leng Salem masih memberikan hasil usaha kepada saya," jawab Andhi.

Selanjutnya

Simak Video 'Andhi Pramono Dicecar soal Transaksi Rp 2,7 M Pakai Rekening Orang Lain':

[Gambas:Video 20detik]



Hakim lalu mencecar Andhi terkait pembayaran pajak dari pendapatan yang diperolehnya bersama Sia Leng Salem. Andhi sempat terdiam tak menjawab lalu hakim kembali mencecarnya.

"Lha iya, perusahaan nggak pernah rugi itu kan luar biasa, pajaknya bagaimana? yang ngurus siapa pajak?" tanya hakim namun Andhi Pramono terdiam tak menjawab.

"Heh? hasil yang Saudara terima dari investasi ini pajaknya bagaimana?" tanya hakim lagi.

"Pajaknya belum saya bayarkan, Yang Mulia," jawab Andhi.

Hakim menyebut jawaban Andhi tak logis lantaran tak mau tahu soal pembukuan dan rincian pembagian pendapatan perusahaan investasi tersebut. Hakim mengingatkan Andhi berkata jujur dalam persidangan.

"Sejak awal saya sudah suruh terus terang apa adanya, baru dua pertanyaan dari saya Saudara sudah nggak bisa jawab dengan benar. Nggak logis orang yang investor, orang nanam modal nggak mau tahu soal, apalagi nggak ada pembukuan, orang pasti tahu dong, pengen tahu, soal diberi berapa, soal dikasih berapa, oke, tapi mestinya tahu dulu berapa investasi saya kembalinya berapa, tapi silakan saja kalau Saudara tetap berpendapat atau mengatakan seperti itu. Tahu kan Saudara punya penghasilan dari pembagian investasi tadi?" tanya hakim.

"Siap, Yang Mulia, tahu," jawab Andhi.

Hakim terus mencecar Andhi terkait pembayaran pajak hasil usaha investasi tersebut. Andhi mengatakan pajak hasil usaha itu dibayarkan melalui tax amnesty tahun 2016.

"Pajak tidak dibayar?" tanya hakim.

"Waktu itu belum sempat kepikiran seperti itu, Yang Mulia," jawab Andhi.

"Kenapa nggak kepikiran? kan jelas Saudara sadar bahwa Saudara orang jelas-jelas orang pemerintahan kok," timpal hakim.

"Mungkin begini Yang Mulia, izin Yang Mulia, karena waktu itu sampai tahun 2010 juga saya belum menerima langsung dari Pak Sia Leng Salem," jawab Andhi.

"Sampai sekarang udah dibayar pajak belum?" tanya hakim.

"Sampai sekarang, hasil itu kan saya kembalikan ke ibu saya dan sudah di..." jawab Andhi namun dipotong hakim.

"Kan Saudara yang disuruh kelola, yang saya tanya sudah dibayar pajaknya belum?" tanya hakim.

"Sudah dibayarkan lewat tax amnesty, Yang Mulia tahun 2016 Yang Mulia atas semua hasil usaha yang dari Pak Sia Leng Salem itu sudah dibayarakan atau diperhitungkan pajaknya lewat tax amnesty tahun 2016, Yang Mulia," jawab Andhi.

Mantan Kepala Bea-Cukai Makassar Andhi Pramono (AP) didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 58,9 miliar. Gratifikasi itu diterima Andhi dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.

Uang itu diterima dengan tiga mata uang yang berbeda. Uang itu terdiri atas Rp 50,2 miliar, USD 264.500 atau sekitar Rp 3,8 miliar, dan SGD 409 ribu atau sekitar Rp 4,8 miliar

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads