Laporkan Korupsi di Perumnas, Malah Dipecat
Selasa, 19 Des 2006 16:55 WIB
Jakarta - Niatnya ingin melaporkan kasus korupsi di Perum Perumnas, namun Yasman Hadi justru bernasib apes. Anggota Dewan Pengawas Perum Perumnas itu malah dipecat.Pemecatan dilakukan lewat SK Menneg BUMN bernomor SK Kep-53/MBU/2006 tentang pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas Perum Perumnas tertanggal 22 Mei 2006.Pemecatan diduga terkait dengan laporan Yasman Hadi tentang pelanggaran peraturan dan indikasi korupsi di Perum Perumnas senilai lebih Rp 600 miliar.Yasman menyampaikan kasus pemecatannya itu dalam jumpa pers di kantor LBH, Jalan Mendut III, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2006).Karena tidak terima dengan pemecatan itu, Yasman menggugat keputusan Menneg BUMN tersebut. Gugatan diajukan Yasman yang diadvokasi LBH dan ICW ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Tujuan gugatan untuk melawan kesewenangan Menneg BUMN atas dirinya."Pemecatan saya tidak sesuai prosedur dan melanggar Peraturan Pemerintah 15/2004 tentang Perumnas," katanya mengenai alasan menggugat Menneg BUMN.Keputusan Menneg BUMN tersebut juga turut mencantumkan jawaban atas pengunduran diri Menteri PU Djoko Kirmanto sebagai Dewan Pengawas Perumnas yang dianggap cacat hukum."Alasan pemberhentian tersebut melanggar pasal 35 ayat 1 PP 15/2004. Sementara mekanisme pelaksanaannya melanggar pasal 35 ayat 2 PP 15/2004," imbuh Lesta Ria Hutabarat, kuasa hukum Yasman dari LBH.Kejanggalan dalam surat pemberhentian Yasman adalah SK pemberhentian yang bertanggal mundur (back date), karena pada 31 Juli 2006 Yasman baru diundang dan diberhentikan dari jabatannya. Sementara SK tersebut ditandatangani pada 22 Mei 2006. "Berdasarkan PP, seharusnya ada pemberitahuan terlebih dahulu, kemudian ada masa waktu 14 hari untuk melakukan pembelaan sebelum dipertimbangkan Menneg BUMN," katanya.Menneg BUMN pun terkesan tidak serius menyikapi masalah ini, karena sejak sidang pertama pada 21 November 2006, hingga sidang keempat pada 12 Desember 2006, pihak BUMN tidak hadir dalam sidang.Bahkan pada sidang kelima, Selasa ini, pihak BUMN hadir namun tidak siap dengan jawaban gugatan.Karenanya, kata Lesta, kuat indikasi Menneg BUMN berusaha melindungi praktik korupsi dalam tubuh direksi Perum Perumnas.
(umi/nrl)