Keseimbangan Peran DPR-DPD Perlu Dibahas Lagi
Selasa, 19 Des 2006 16:15 WIB
Jakarta - Wakil Ketua DPR Zaenal Ma'arif mendesak pembahasan UU Susunan dan Kedudukan (Susduk) yang mengatur peran DPR dan DPD secara seimbang. DPD dinilai belum jelas wajahnya.Jika hal itu tidak dilakukan dalam masa jabatan DPR periode 2004-2009, DPR akan menanggung dosa pada anak cucu."DPD kita saat ini masih belum jelas wajahnya itu apa. Pimpinan parpol harus menghentikan pembicaraan soal pilkada saja. Bicarakan soal DPR-DPD dan masa depan bangsa. Kalau tidak bisa diselesaikan tahun ini, kita akan dosa bersama," kata Zaenal di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/12/2006).Pendapat tersebut didukung Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita. Menurutnya, ke depan, perlu ada pembahasan mengenai upaya penyamaan peran DPD dan DPR. Karena dalam UUD diamanatkan, DPD tidak hanya menjadi lembaga yang memberikan pertimbangan. Namun juga melakukan pembahasan dalam pembuatan UU."Di UU 1945 itu menyatakan DPD ikut membahas, bukan mempertimbangkan. Sebaiknya DPD sebagai stake holder juga ikut melakukan pembahasan," tegasnya.Ginandjar menambahkan, di kalangan DPD ada upaya melakukan judicial review terhadap UU Susduk karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945 terkait peran DPR. Atas dasar itulah antara DPR dan DPD harus saling berkomunikasi untuk membahas hubungan dua lembaga ini agar lebih berperan untuk masyarakat.Saat ini DPD menyerahkan laporannya kepada DPR terkait tugas memberikan pertimbangan terhadap pembuatan UU, seperti RUU Pelayaran, RUU Penyelenggaraan Haji, dan RUU Pemerintahan DKI.
(umi/sss)











































