10 Terdakwa Kasus Mark Up Tukin ESDM Rp 27 M Dituntut 2 hingga 6 Tahun Bui

10 Terdakwa Kasus Mark Up Tukin ESDM Rp 27 M Dituntut 2 hingga 6 Tahun Bui

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Jumat, 01 Mar 2024 00:05 WIB
10 TampangTerdakwa Korupsi Tukin yang Rugikan Negara Rp 27 M
Sidang 10 terdakwa kasus mark up tukin di Kementerian ESDM rugikan negara Rp 27 M (Foto: Chelsea Olivia Daffa)
Jakarta -

Jaksa KPK menuntut hukuman penjara terhadap 10 pegawai Kementerian ESDM. Jaksa meyakini 10 pegawai ESDM itu terbukti bersalah melakukan korupsi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 27 miliar.

"Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua," kata jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/2/2024).

Para terdakwa yakni Abdullah selaku Bendahara Pengeluaran pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM TA 2020-2021 (terdakwa I); Christa Handayani Pangaribowo selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM TA 2020-2021 dan Bendahara Pengeluaran pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM TA 2022 (terdakwa II); Rokhmat Annashikhah selaku Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai (PPABP), Operator Aplikasi Surat Perintah Membayar dan Penguji Tagihan pada Sekretariat Ditjen Minerba Kementerian ESDM TA 2020-2022 (terdakwa III).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beni Arianto selaku Penguji Tagihan/Surat Perintah Pembayaran pada Sekretariat Ditjen Minerba Kementerian ESDM TA 2021 (terdakwa IV); Hendi selaku Penguji Tagihan/Surat Perintah Pembayaran pada Sekretariat Ditjen Minerba Kementerian ESDM TA 2020-2022 (terdakwa V); Haryat Prasetyo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ditjen Minerba Kementerian ESDM (terdakwa VI); Maria Febri Valentine selaku Pelaksana Akuntansi/Verifikasi dan Pelaksana Perekaman Akuntansi di Satuan Kerja Ditjen Minerba TA 2020-2022 (terdakwa VII).

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novian Hari Subagyo (terdakwa VIII); Staf PPK Leinhard Febrian Sirait (terdakwa IX); dan Subbagian Perbendaharaan/PPSPM Priyo Andi Gularso (terdakwa X).

ADVERTISEMENT

Berikut tuntutan hukuman penjara kepada 10 terdakwa:

- Abdullah dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Abdullah juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp 355.486.628 subsider 1 tahun penjara.
- Christa dituntut pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Christa juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.592.482.167 subsider 2 tahun penjara.
- Rokhmat dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Rokhmat juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.254.014.825 subsider 1 tahun penjara.
- Beni dituntut pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Beni juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.629.875.090 subsider 2 tahun penjara.
- Hendi dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Hendi juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp 679.944.468 subsider 1 tahun penjara.
- Haryat dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Haryat juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp 963.532.375 subsider 1 tahun penjara.
- Maria Febri dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Maria juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp 805.789.121 subsider 1 tahun penjara.
- Novian dituntut pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Novian juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.043.268.176 subsider 2 tahun penjara.
- Leinhard dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Leinhard juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp 12.437.968.375 subsider 4 tahun penjara
- Priyo dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp 5.584.066.929 subsider 2 tahun penjara.

Jaksa mengatakan hal yang memberatkan tuntutan yaitu perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara keadaan meringankan tuntutan para terdakwa berterus terang atas perbuatannya, sopan dan menghargai persidangan dan belum pernah dihukum.

Simak juga 'Kala KPK Tahan 9 Tersangka Korupsi Tukin di Kementerian ESDM':

[Gambas:Video 20detik]



Didakwa Rugikan Negara Rp 27 M

Dalam dakwaan, Jaksa KPK mengatakan 10 pegawai ESDM itu telah memanipulasi dana anggaran tukin periode 2020-2022.

"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp 27.616.428.154 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pembayaran tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM tahun anggaran 2020 sampai 2022 oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan," kata jaksa KPK.

Jaksa KPK mengatakan 10 pegawai ESDM itu juga memperkaya diri sendiri. Jaksa menuturkan para terdakwa memanipulasi jumlah tunjangan kinerja bulanan yang diterima dengan cara menaikkan jumlah tunjangan kinerja dari yang seharusnya diterima.

"Telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang pada sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut yang secara melawan hukum yaitu Terdakwa 1 Abdullah, Terdakwa 2 Christa Handayani Pangaribowo, Terdakwa 3 Rokhmat Annashikhah, Terdakwa 4 Beni Arianto, Terdakwa 5 Hendi, Terdakwa 6 Haryat Prasetyo, Terdakwa 7 Maria Febri Valentine, Terdakwa 8 Priyo Andi Gularso, Terdakwa 9 Novian Hari Subagio, dan Terdakwa 10 Lernhard Febrian Sirait telah mencairkan dana Dirjen Minerba Kementerian ESDM yang berasal dari tunjangan kinerja tahun anggaran 2020-2022 yang tidak terserap dengan memanipulasi jumlah tunjangan kinerja bulanan yang diterima dengan cara menaikan jumlah tunjangan kinerja dari yang seharusnya diterima dan diberikan beberapa kali dalam setiap bulannya," tutur jaksa KPK.

Jaksa mengatakan para terdakwa telah memperkaya diri sendiri dengan jumlah uang yang berbeda-beda. Dia mengatakan jumlah uang terbanyak diterima Lernhard Febrian Sirait yakni sebesar Rp 9.150.434.450 (Rp 9 miliar).

Jaksa menyakini para terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berikut aliran duit yang diterima para terdakwa:

1. Abdullah sebesar Rp 355.486.628
2. Christa Handayani Pangaribowo sebesar Rp 2.592.482.167
3. Rokhmat Annashikhah sebesar Rp 1.604. 014.825
4. Beni Arianto sebesar Rp 4.169.875.090
5. Hendi sebesar Rp 1.489.944.468
6. Haryat Prasetyo sebesar Rp 1.477.066.300
7. Maria Febri Valentine sebesar Rp 999.789.121
8. Priyo Andi Gularso sebesar Rp 4.734.066.929
9. Novian Hari Subagio sebesar Rp 1.043.268.176
10. Lernhard Febrian Sirait sebesar Rp 9.150.434.450

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads