Dadan Tri Yudianto dituntut 11 tahun 5 bulan penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 7,9 miliar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan. Kuasa hukum Dadan, meminta majelis hakim membebaskan Dadan dari semua dakwaan dan tuntutan.
"Atas dasar tidak terpenuhinya berbagai unsur pidana tersebut, patut kiranya terdakwa agar bebas dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya dilepaskan dari segala tuntutan," kata Willy saat membacakan duplik di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).
Willy mengklaim kliennya tidak terbukti dalam suap pengurusan perkara di MA. Willy mengklaim tidak terdapat unsur kesalahan terhadap Dadan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur pada pasal 12 huruf a uu 20 tahun 2001 dalam dakwaan kedua jo pasal 55 ayat 1 ke 1 yang dituntut kepada terdakwa adalah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan," tuturnya.
"Sehingga atas dasar tidak terpenuhinya unsur-unsur pidana tersebut maka patut kiranya tedakwa agar bebas dari segala dakwaan atau setidaknya dilepaskan, dari segala tuntutan dikarenakan terdakwa dalam diri terdakwa tidak terdapat melekat unsur kesalahan, pertanggungjawaban pidana dan satu sifat melawan hukum dan perbuatan yang disangkakan kepadanya," sambungnya.
Dadan Tri Yudianto dituntut 11 tahun 5 bulan penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 7,9 miliar. Jaksa meyakini Dadan terbukti menerima suap Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA bersama Hasbi Hasan.
Jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan tuntutan adalah Dadan merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Sementara hal yang meringankan ialah Dadan belum pernah dihukum.
Jaksa meyakini Dadan Tri Yudianto melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(whn/dwia)