7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Jadi Tersangka, Ini Respons Bawaslu

7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Jadi Tersangka, Ini Respons Bawaslu

Anggi Muliawati - detikNews
Kamis, 29 Feb 2024 22:40 WIB
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. (Dok. Bawaslu)
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (Foto: dok. Bawaslu)
Jakarta -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merespons penetapan tersangka tujuh orang anggota PPLN Kuala Lumpur, Malaysia, dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Bawaslu menunggu proses dari kepolisian.

"Kita tinggal tunggu proses yang sedang dilakukan oleh teman-teman penyidik Bareskrim Mabes Polri," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).

Bagja mengatakan saat ini proses hukum masih berjalan. Dia menuturkan semua pihak dapat melihat bagaimana proses ke depannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita tinggal tunggu proses pemeriksaannya, nanti di pengadilan teman-teman bisa lihat proses di pengadilan yang terbuka," jelasnya.

Bagja mengatakan perilaku para anggota PPLN Kuala Lumpur itu mengakibatkan digelarnya pemungutan suara ulang (PSU). Diketahui, PSU Kuala Lumpur digelar dengan dua metode TPSLN dan kotak suara keliling (KSK).

ADVERTISEMENT

"Sekarang untuk menjamin hak konstitusional warga negara, maka kemungkinan akan terjadi PSU di KSK dan TPS. Kemudian menghilangkan metode pos," pungkasnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia. Penetapan tersangka terkait dengan terkait dugaan penambahan jumlah pemilih.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan penetapan tersangka dilakukan dalam gelar perkara pada Rabu (28/2). Tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur.

"Menambah jumlah yang sudah ditetapkan ditambah lagi jumlahnya. (Per hari ini sudah ada) 7 tersangka, PPLN," kata Brigjen Djuhandhani saat dimintai konfirmasi.

Djuhandhani menyebutkan para tersangka diduga dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih usai ditetapkannya daftar pemilih tetap (DPT).

"Dugaan tindak pidana pemilu berupa dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia, dalam kurun waktu sekitar tanggal 21 Juni 2023 sampai sekarang," jelasnya.

(amw/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads