Adili BPTWP, PN Jaksel Surati Mahmil Minta Hakim
Selasa, 19 Des 2006 15:36 WIB
Jakarta - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Andi Samsan Nganro mengirim surat kepada Mahkaman Militer (Mahmil) meminta seorang hakim militer yang akan menangani kasus korupsi Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan (BPTWP) Prajurit."Suratnya dikirim 18 Desember. Namun sampai saat ini kita belum menerima jawabannya," kata Andi di kantornya, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2006).Menurut dia, kasus itu akan ditangani 3 orang hakim yaitu 2 hakim dari kalangan sipil dan 1 hakim dari kalangan militer."Karena terdakwanya 2 dari sipil dan 1 orang dari militer maka ketua majelis hakim dari pengadilan umum, hakim anggota dari PN dan militer," ujarnya.Apa ada syarat khusus bagi hakim militer? "Paling tidak minimal kolonel," cetusnya.Lebih lanjut Andi mengatakan PN Jakarta Selatan sudah mengeluarkan surat perpanjangan penahanan terhadap Samuel Kristianto sejak 24 Desember hingga 22 Januari 2007.Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melimpahkan berkas perkara dan dakwaan terhadap 3 tersangka kasus BPTWP pada 13 Desember. Ketiga tersangka yaitu Kepala BPTWP Kolonel Ngadimin, Samuel Kristianto dari Yayasan Mahaneim, dan Deddy Budiman Garna dari kalangan pengusaha. Kasus ini diduga merugikan negara Rp 100 miliar.
(aan/nrl)











































