Pengadilan Tipikor 3 Th Lagi
Assegaf: MK Tidak Konsisten
Selasa, 19 Des 2006 15:06 WIB
Jakarta - Meskipun permohonan terhadap UU 30/2002 tentang KPK dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK), namun pemohon merasa MK masih tidak konsisten atas pembatalan pasal 53 UU KPK."Ini tidak konsisten. Kalau kita lihat putusan itu baru diberlakukan 3 tahun lagi," kata kuasa hukum pemohon, M Assegaf, usai persidangan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (19/12/2006).Permohonan ini diajukan para terpidana kasus KPU yang dipimpin Nazaruddin Sjamsuddin. Pasal 1 angka 3, pasal 2, pasal 3 pasal 11 huruf b, pasal 12 ayat (1) huruf a, pasal 20, pasal 40, dan pasal 53 UU KPK dinilai bertentangan dengan UUD 1945.Namun MK hanya mengabulkan permohonan mengenai pasal 53 UU KPK tentang pembentukan pengadilan Tipikor. Usia pengadilan Tipikor ditentukan tinggal 3 tahun lagi. Jika dalam kurun 3 tahun itu belum ada UU yang mengatur pengadilan Tipikor, maka perkara-perkara korupsi dilimpahkan ke pengadilan umum.Assegaf menilai pada saat Ketua MK Jimly Asshiddiqie membuka persidangan pada pukul 10.00 WIB, ditegaskan putusan ini berlaku sejak diucapkan MK. "Tapi dalam putusannya, putusan itu berlaku 3 tahun lagi. Ini kan bertentangan dengan ucapannya sendiri," ujarnya.Assegaf pun memuji pendapat yang diajukan hakim konstitusi Laica Marzuki. Laica menilai seharusnya putusan MK berlaku sejak putusan dibacakan."Ini pertimbangan Laica yang paling bener," tandas Assegaf.
(ary/nrl)











































