MK Tolak Permohonan Mulyana dan Walla
Selasa, 19 Des 2006 14:55 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruhnya permohonan yang diajukan mantan anggota KPU Mulyana W Kusumah dan mantan Sekretaris Ditjen Hubla Capt Tarcisius Walla."Menyataka permohonan pemohon I (Mulyana) dan Pemohon III (Walla) ditolak untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Konstitusi Jimly Asshiddiqie dalam persidangan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (19/12/2006).Mulyana merasa keberatan atas pemberlakuan pasal 6 huruf c UU 30/2002 tentang KPK yang mengatur tentang kewenangan KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tehadap suatu kasus korupsi. Selain itu Mulyana juga keberatan atas adanya pasal 12 ayat (1) huruf a UU KPK mengenai penyadapan.Sedangkan Walla berkeberatan atas pemberlakuan pasal 72 UU KPK yang mengatur tentang pemberlakuan UU KPK.Permohonan yang diajukan Mulyana, sebenarnya sudah pernah diuji. Namun MK berpendapat lain karena Mulyana mengalami sendiri penyadapan tersebut."Setelah membaca permohonan, ternyata tidak ada alasan yang berbeda dengan pemohon sebelumnya. Sehingga permohonan pemohon adalah tidak beralasan,"jelas majelis konstitusi.MK berpendapat, karena permohonan Mulyana menyangkut pembatasan HAM, maka syarat-syarat penyadapan harus ditetapkan dengan UU. "Apakah dalam UU KPK yang diperbaiki atau dalam UU lain," jelas MK.
(ary/nrl)











































