Usia Pengadilan Tipikor 3 Tahun Lagi
Selasa, 19 Des 2006 14:30 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan nasib Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan ditentukan 3 tahun lagi. Jika 3 tahun yang akan datang belum ada UU yang mengatur, maka pengadilan Tipikor bubar dengan sendirinya.Keputusan itu dibacakan dalam persidangan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (19/12/2006). Permohonan pengujian UU 30/2002 tentang KPK ini dimohonkan Nazaruddin Sjamsuddin cs."Menyatakan pasal 53 UU KPK tentang pembentukan pengadilan Tipikor bertentangan dengan pasal 24 ayat (1) dan (2), pasal 24A ayat (5), pasal 28D ayat (1) UUD 1945," kata Ketua MK Jimly Asshiddiqie dalam persidangan.Majelis konstitusi berpendapat, seharusnya pengadilan Tipikor tidak diatur dalam UU KPK. Melainkan harus diatur dalam UU tersendiri. Untuk menunggu terbentuknya UU pengadilan Tipikor sebagai pengadilan khusus, MK menilai diperlukan jangka waktu paling lama 3 tahun."Apabila dalam jangka waktu 3 tahun tidak dapat dipenuhi oleh pembuat UU, maka ketentuan pasal 53 UU KPK dengan sendirinya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat lagi," jelas hakim konstitusi Maruarar Siahaan. Selain itu majelis konstitusi juga berpendapat keputusan itu untuk menghindari terganggunya perkara yang sedang ditangani pengadilan Tipikor saat ini.MK menilai pemberlakuan pasal 53 UU KPK itu justru akan menimbulkan dualisme sistem peradilan umum dan korupsi. Susunan majelis hakim pengadilan korupsi itu terdiri atas 2 hakim dari pengadilan umum dan 3 hakim ad hoc tipikor."Dengan perbuatan orang yang sama-sama didakwa tipikor dan bisa menjadi menghasilkan putusan yang berbeda," jelas Maruarar.Sedangkan permohonan Nazar cs lainnya yang mengenai pasal 1 angka 3, pasal 2, pasal 3 pasal 11 huruf b, pasal 12 ayat (1) huruf a, pasal 20, dan pasal 40 UU KPK ditolak seluruhnya oleh MK.Perbedaan PendapatDalam putusan ini, hakim Laica Marzuki memiliki pendapat yang berbeda mengenai putusan itu. Pengadilan Tipikor seharusnya langsung dibubarkan setelah putusan MK dibacakan."Akibat hukum dari putusan Mahkamah bermula sejak diucapkan dan keberlakuan norma, materi, pasal, ayat dari suatu UU yang dinyatakan tidak mengikat oleh Mahkamah, tidaklah boleh direntang ulur ke depan," tandasnya.
(ary/nrl)











































