KPK Harap Baleg DPR Segera Susun UU Pengadilan Tipikor
Selasa, 19 Des 2006 14:32 WIB
Jakarta - Pengadilan khusus tindak pidana korupsi (Tipikor) usianya kini tinggal 3 tahun lagi. KPK pun berharap agar Badan Legislasi (Baleg) DPR segera menyusun UU pengadilan Tipikor."Saya harap agar Badan Legislasi dapat bekerja supaya membuat UU yang pas. Yah saya harap dalam 1 tahun ini," kata Wakil Ketua KPK Tumpak H Panggabean.Hal itu disampaikan umpak usai mengikuti persidangan pembacaan putusan uji materiil UU KPK di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa(19/12/2006).Dalam putusannya, MK mengabulkan permohonan Nazaruddin Sjamsuddin cs mengenai pasal 53 UU KPK tentang pembentukan pengadilan Tipikor. Usia pengadilan Tipikor ditentukan tinggal 3 tahun lagi. Jika dalam kurun 3 tahun itu belum ada UU yang mengatur pengadilan Tipikor, maka perkara-perkara korupsi dilimpahkan ke pengadilan umum.Menurut Tumpak, KPK akan menghormati putusan tersebut. "Kita akan ikuti putusan ini. Tentunya tidak ada yang kalah dan tidak ada yang menang," tandasnya.Sedangkan permohonan Nazar cs lainnya yang mengenai pasal 1 angka 3, pasal 2, pasal 3 pasal 11 huruf b, pasal 12 ayat (1) huruf a, pasal 20, dan pasal 40 UU KPK ditolak seluruhnya oleh MK.
(ary/nrl)











































