Kuli Pembunuh Bu Dosen UIN Solo Tak Tunjukkan Penyesalan, Diduga Psikopat

Kuli Pembunuh Bu Dosen UIN Solo Tak Tunjukkan Penyesalan, Diduga Psikopat

Agil Trisetiawan Putra - detikNews
Kamis, 29 Feb 2024 16:50 WIB
Dwi Feriyanto, terdakwa pembunuh dosen UIN Solo, menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Kamis (29/2/2024).
Dwi Feriyanto, terdakwa pembunuh dosen UIN Solo, menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Kamis (29/2/2024). (Agil Trisetiawan Putra/detikJateng)
Jakarta -

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Dwi Feriyanto (23), terdakwa kasus pembunuhan dosen UIN Raden Mas Said Solo, Wahyu Dian Silvia. Hakim juga mempertimbangkan soal gejala kejiwaan dari terdakwa.

Sidang pembacaan vonis hari ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Deni Indrayana dengan hakim anggota Emma Sri Setyowati dan Yesi Akhista. Vonis pidana seumur hidup ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam vonis yang dibacakan, majelis hakim mempertimbangkan hal lain yang memberatkan hukuman terhadap terdakwa, yakni terdakwa berpotensi membahayakan masyarakat dengan jiwa emosionalnya yang berlebihan dan tidak dapat mengendalikannya dengan baik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat bahwa sepatutnya dilakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Terdakwa. Pendapat ini muncul dari pandangan majelis hakim, bahwa Terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatannya," kata hakim Deni saat membacakan putusan di PN Sukoharjo, dilansir detikJateng, Kamis (29/2/2024).

"Kejahatan ini menimbulkan beragam penafsiran, apakah terdakwa termasuk orang yang bisa mengendalikan diri atau justru mempunyai gejala psikopat. Karena justru (dalam) persidangan terdakwa mengaku merasa tidak yakin bahwa korban adalah orang menyinggungnya pada tanggal 21 Agustus 2023, karena terdakwa tidak bertatap muka langsung dengan korban, dan sebelumnya juga belum pernah bertemu dengan korban," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Namun, akibat ucapan korban itu, terdakwa nekat membunuh korban. Dalam persidangan juga terungkap bahwa terdakwa sedang galau karena temannya tidak membayar utang kepadanya dan membuat dia kesal.

Baca berita selengkapnya di sini.

Simak juga 'Kala Pelaku Pembunuhan Dosen UIN Solo Mengaku Sakit Hati':

[Gambas:Video 20detik]



(rdp/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads