Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Dwi Feriyanto (23), terdakwa kasus pembunuhan dosen UIN Raden Mas Said Solo, Wahyu Dian Silvia. Hakim juga mempertimbangkan soal gejala kejiwaan dari terdakwa.
Sidang pembacaan vonis hari ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Deni Indrayana dengan hakim anggota Emma Sri Setyowati dan Yesi Akhista. Vonis pidana seumur hidup ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam vonis yang dibacakan, majelis hakim mempertimbangkan hal lain yang memberatkan hukuman terhadap terdakwa, yakni terdakwa berpotensi membahayakan masyarakat dengan jiwa emosionalnya yang berlebihan dan tidak dapat mengendalikannya dengan baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat bahwa sepatutnya dilakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Terdakwa. Pendapat ini muncul dari pandangan majelis hakim, bahwa Terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatannya," kata hakim Deni saat membacakan putusan di PN Sukoharjo, dilansir detikJateng, Kamis (29/2/2024).
"Kejahatan ini menimbulkan beragam penafsiran, apakah terdakwa termasuk orang yang bisa mengendalikan diri atau justru mempunyai gejala psikopat. Karena justru (dalam) persidangan terdakwa mengaku merasa tidak yakin bahwa korban adalah orang menyinggungnya pada tanggal 21 Agustus 2023, karena terdakwa tidak bertatap muka langsung dengan korban, dan sebelumnya juga belum pernah bertemu dengan korban," sambungnya.
Namun, akibat ucapan korban itu, terdakwa nekat membunuh korban. Dalam persidangan juga terungkap bahwa terdakwa sedang galau karena temannya tidak membayar utang kepadanya dan membuat dia kesal.
Baca berita selengkapnya di sini.
Simak juga 'Kala Pelaku Pembunuhan Dosen UIN Solo Mengaku Sakit Hati':