DKI Larang Syuting Sinetron di Sekolah-sekolah
Selasa, 19 Des 2006 13:37 WIB
Jakarta - Aturan pelarangan pelajar menjadi artis tidak termuat dalam Raperda Sistem Pendidikan DKI Jakarta. Namun sekolah sebagai institusi pendidikan tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang bersifat komersial.Hal itu disampaikan anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Syamsidar usai rapat paripurna Raperda Sistem Pendidikan DKI Jakarta di Gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (19/12/2006)."Soal pasal mengenai larangan pelajar menjadi artis, itu tidak dimasukkan, karena itu merupakan hak profesi masing-masing orang," kata Syamsidar.Namun, imbuh dia, sekolah-seolah di Jakarta mulai TK hingga SMA dilarang digunakan sebagai tempat kegiatan komersial, seperti syuting sinetron, iklan dan lain-lain.Hal itu termuat dalam Raperda Sistem Pendidikan DKI pasal 103 yang berbunyi, "Kepala sekolah wajib melarang dalam bentuk promosi barang dan jasa di lingkungan sekolah yang cenderung mengarah pada komersialisasi pendidikan".Sedangkan ayat 2 pasal tersebut menyebutkan, "Kepala sekolah wajib melarang kegiatan yang dianggap dapat merusak citra sekolah dan demoralisasi peserta didik"."Kan sekolah bukan tempat seperti itu, sekolah adalah lembaga pendidikan, dan itu harus dipatuhi," tegasnya.
(umi/sss)