Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan keputusan presiden (keppres) terkait pemecatan anggota DPD asal Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna alias AWK. Keppres itu diteken pada 22 Februari 2024.
Dilansir detikBali, Kamis (29/2/2024), keputusan tersebut tertuang dalam Keppres Nomor 35/P Tahun 2024 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan 2019-2024.
Surat tersebut ditetapkan Jokowi pada Kamis, 22 Februari 2024, dan ditandatangani Kementerian Sekretariat Negara Deputi Bidang Administrasi Aparatur Nanik Purwanti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Meresmikan pemberhentian Dr. Shri. I.G.N Arya Wedakarna MWS, S.E. (M.TRU)., M.Si., sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari Daerah Pemilihan Provinsi Bali dan sebagai Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan Tahun 2019-2024," demikian pernyataan yang dikutip dari keppres tersebut.
Kepala Kantor Sekretariat Jenderal DPD Provinsi Bali Putu Rio Rahdiana mengaku belum menerima surat keputusan tersebut. Biasanya, keppres akan disampaikan di sidang paripurna.
"Saya belum pegang keppres-nya," kata Rio, Kamis (29/2/2024).
"Harusnya nanti disampaikan di sidang paripurna," lanjutnya.
AWK belum memberikan penjelasan terkait pemberhentian resmi dirinya oleh Jokowi. Pertanyaan detikBali belum dibalas hingga tulisan ini terbit.
Baca selengkapnya di sini.
Simak juga 'Saat Dugaan Ujaran Kebencian Arya Wedakarna':