Tak Awasi Anak Belajar, Bisa Ditegur Pak RT & 3 Bulan Kurungan
Selasa, 19 Des 2006 12:48 WIB
Jakarta - Anda ogah-ogahan mengawasi anak Anda belajar? Jika iya, Anda bisa kena teguran pengurus RT. Bahkan Anda pun bisa terancam 3 bulan kurungan. Aturan itu tercantum dalam pasal 7 ayat 3 Rancangan Peraturan Daerah Sistem Pendidikan DKI Jakarta yang berbunyi orang tua berkewajiban untuk mendidik anaknya sesuai kemampuan dan minatnya serta menetapkan waktu belajar tiap hari di rumah bagi anaknya dari pukul 19.00 WIB sampai 21.00 WIB. Raperda ini terdiri dari 23 bab, 152 pasal dengan tebal 52 halaman."Jika tidak (mengawasi), pengurus RT dan warga setempat harus menegur," kata anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Dani Taloga usai rapat paripurna Sistem Pendidikan DKI Jakarta di DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih Raya, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2006).Dia menuturkan, akan dibuat juga peraturan gubernur (Pergub) yang mengatur hal itu mengenai sanksi. Pertama, sanksi berupa teguran. Kedua, sanksi berupa kurungan 3 bulan. "Nah kurungan bentuknya seperti apa, nanti Pergub yang mengatur," cetusnya.Dani menilai isi Raperda telah bagus dan tinggal disosialisasikan di tingkat eksekutif. "Perlu goodwill yang bagus dari pemerintah. Sebab, menyadarkan anak-anak untuk belajar sangat susah," kata Dani.
(aan/nrl)










































