Dwi Feriyanto (23), kuli bangunan pembunuh dosen UIN Raden Mas Said Solo, Wahyu Dian Silvia, divonis penjara seumur hidup. Hakim menilai terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 340 KUHP.
Dilansir detikJatim, vonis dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo yang dipimpin oleh majelis hakim ketua Deni Indrayana serta hakim anggota Emma Sri Setyowati dan Yesi Akhista.
"Mengadili, terdakwa Dwi Feriyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dalam dakwaan ke satu primer. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Dwi Feriyanto dengan pidana seumur hidup," kata Deni saat membacakan putusannya di PN Sukoharjo, Kamis (29/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah barang bukti akan disita untuk dimusnahkan. Sedangkan sejumlah barang bukti, seperti laptop dan HP korban, dikembalikan kepada ahli waris korban.
Karena terdakwa divonis seumur hidup, biaya perkara akan dibebankan kepada negara.
"Demikian putusan ini, saudara penuntut umum maupun penasihat hukum miliki hak terhadap putusan ini, baik menerima atau mengajukan pikir-pikir," ucapnya.
Baca selengkapnya di sini
Lihat juga Video: Dua Pembunuh Adik Bupati Muratara Dituntut Hukuman Mati