Polri Gelar Operasi Keselamatan Mulai 4-17 Maret 2024, Incar 11 Pelanggaran

Polri Gelar Operasi Keselamatan Mulai 4-17 Maret 2024, Incar 11 Pelanggaran

Rumondang Naibaho - detikNews
Kamis, 29 Feb 2024 12:36 WIB
Ilustrasi Tilang Manual
Ilustrasi tilang manual (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Keselamatan selama dua pekan yang dimulai pada 4 sampai 17 Maret 2024. Operasi ini akan dilakukan secara nasional.

Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi mengatakan terdapat 11 pelanggaran yang menjadi target operasi. Pelanggar akan dikenai sanksi tilang.

"Tilang melalui ETLE statis, mobile, dan handheld," kata Eddy, Kamis (29/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut dia merinci, 11 pelanggaran yang menjadi target Operasi Keselamatan 2024, sebagai berikut:

1. Berkendara menggunakan handphone
2. Pengemudi/pengendara di bawah umur
3. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 (satu) orang
4. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol
6. Berkendara melawan arus
7. Berkendara melebihi batas kecepatan
8. Kendaraan yang overdimension dan overloading
9. Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis
10. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirene), dan
11. Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia.

ADVERTISEMENT

(ond/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads