JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Suap BNI
Selasa, 19 Des 2006 12:24 WIB
Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) kasus suap BNI meminta hakim menolak eksepsi (keberatan) terdakwa mantan Direktur Kepatuhan BNI M Arsyad dan stafnya, Tri Kuntoro. Eksepsi yang disampaikan pengacara terdakwa T Nasrullah itu dinilai telah memasuki pokok perkara."Sebagian keberatan yang disampaikan penasihat hukum telah memasuki pokok perkara," ujar JPU Ahmad dalam sidang jawaban atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2006).JPU menyatakan pembuatan surat dakwaan sudah dilakukan secara sah menurut hukum. Dakwaan telah diformulasikan memadukan semua fakta yang mendukung adanya unsur tindak pidana korupsi dilakukan M Arsyad dan Tri Kuntoro.Penasihat hukum juga dinilai telah salah dengan hanya menitikberatkan surat dakwaan pada perbuatan terdakwa untuk meminta dana operasional. Hal itu secara yuridis-ekonomi, dihubungkan penasihat hukum dengan kerugian negara."Menurut pendapat kami, terlalu dini untuk dibicarakan dan tidak termasuk dalam apa yang menjadi keberatan. Oleh karena itu, kami akan menguji, membuktikannya dalam pemeriksaan pokok perkara," ujar Ahmad.Mengenai keberatan penasihat hukum yang menyatakan JPU keliru menjadikan Arsyad dan Tri sebagai terdakwa, menurut JPU, telah jauh memasuki pokok perkara. Karena untuk menentukan seseorang melakukan perbuatan melawan hukum atau tidak, harus dibuktikan di depan persidangan. "Kami JPU memohon majelis hakim memutuskan menyatakan keberatan penasihat hukum tidak dapat diterima. Dan menyatakan surat dakwaan JPU telah dibuat secara sah menurut hukum," kata Ahmad.Sidang kemudian diskors ketua majelis hakim Johannes Ether Binti. Sidang selanjutnya dengan agenda putusan sela dilakukan pada 9 Januari 2007.M Arsyad dan Tri Kuntoro didakwa telah memperkaya diri atau orang lain sehingga merugikan negara sekitar Rp 2,4 miliar. Para terdakwa didakwa memberikan uang suap dalam bentuk Mandiri Traveller's Cheque kepada beberapa pimpinan Bareskrim Mabes Polri.Di antara yang didakwa menerimanya adalah mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Erwin Mappaseng senilai Rp 1,8 miliar, mantan Dir II Eksus Brigjen Pol Samuel Ismoko sebesar Rp 200 juta, dan mantan Kanit II Perbankan Kombes Pol Irman Santoso senilai Rp 250 juta.
(aba/nrl)











































