Pemerintah Harus Buat Perppu Gantikan UU KKR

Pemerintah Harus Buat Perppu Gantikan UU KKR

- detikNews
Selasa, 19 Des 2006 12:20 WIB
Jakarta - Dicabutnya UU tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) membuat tidak ada lagi sinkronisasi antara lembaga negara dalam mengatasi berbagai persoalan HAM. Pemerintah didesak mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti UU (Perppu) untuk mengganti UU tersebut."Pemerintah harus membentuk peraturan pengganti UU untuk kepastian," cetus aktivis Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) dalam jumpa pers di Hotel Ibis Tamarin, Jl Wahid Hasyim, Jakarta, Selasa (19/12/2006).Ketiadaan UU KKR tersebut, menurut Amiruddin, berpengaruh terhadap upaya rekonsiliasi di Aceh dan Papua. Selain itu juga berpengaruh terhadap asas keadilan dan mandat reformasi."Misalnya, Aceh baru saja dijanjikan pembentukan komisi rekonsiliasi atas pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu. Tapi karena UU ini dibatalkan, akan menjadikan inkonsistensi pemerintah, padahal ini sudah dijanjikan RI kepada GAM," beber dia.Sebagai alternatif jika Perppu tersebut tidak terwujud, pemerintah dapat mengeluarkan keputusan presiden (Keppres). Sedangkan untuk tugas-tugas KKR yang secara otomatis bubar, dapat diambil alih oleh Komnas HAM."Komnas HAM yang terpaksa ambil alih beban KKR," cetusnya.Sementara itu Direktur Elsam, Agung Putri, berpendapat Mahkamah Konstitusi melanggar prinsip hukum acara saat mencabut UU KKR. "Nama prinsipnya 'non ultra petitum', yaitu mengabulkan selain apa yang dimohonkan oleh penggugat," tandasnya.Dirinya mengkhawatirkan adanya otoritas yang berlebihan yang dibangun MK karena membiarkan adanya penafsiran gagasan kebenaran. Selain itu juga menyebabkan ketidaksinkronan yang terkait dengan UU KKR, yaitu UU Nomor 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh, UU 21/2001 tentang Otsus bagi Papua, dan UU 26/2006 tentang Pengadilan HAM. (fjr/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads