Persetujuan Korban Perdagangan Tak Hapus Pidana Trafficker
Selasa, 19 Des 2006 12:19 WIB
Jakarta - Ruang untuk melakukan perdagangan orang alias trafiking semakin dibatasi dengan RUU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO). Meski ada unsur persetujuan korban perdagangan, namun tidak menghilangkan penuntutan tindak pidananya.Demikian disampaikan Koordinator Jaringan Kerja Program Legislasi Nasional Pro Perempuan Ratna Batara Munti dalam diskusi tentang RUU PTPPO di Gedung Trisula Perwari, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2006)."Apalagi sedikit berbeda dengan aturan di KUHP. Dalam RUU ini keterangan satu orang saksi ditambah satu alat bukti sudah dianggap sah," kata Ratna.Meski banyak masukan yang telah direalisasikan, Ratna berharap RUU ini tidak terburu-buru disahkan. Sebab, masih ada beberapa hal yang harus ditambah."Misalnya soal jeratan utang yang kerap menjadi modus trafficker di Indonesia yang belum didefinisikan dan dirumuskan pidananya," ujarnya.Selain itu, lanjut dia, hak korban perdagangan orang untuk tetap bekerja juga belum dilindungi.Lebih lanjut Ratna mengatakan, RUU itu juga mengatur adopsi anak. Sayangnya masih fokus pada yang ilegal. Padahal sesuai definisi perdagangan orang, menurut Ratna, harus juga mencakup soal pidana adopsi legal dengan tujuan eksploitasi."Seharusnya diatur juga dong bila adopsi legal itu untuk dapat keuntungan atau mengakibatkan anak tereksploitasi," cetusnya.
(aan/sss)











































