3. Penjelasan Panglima
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pun menjelaskan soal usulan ini. Dia menyebut Prabowo layak menyandang gelar tersebut.
"Saya ucapkan selamat dan sukses kepada Bapak Menteri Pertahanan yang sudah dianugerahi kenaikan pangkat secara istimewa menjadi jenderal TNI kehormatan," kata Agus Subiyanto saat dihubungi detikcom, Rabu (28/2).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus mengatakan pangkat tersebut diberikan atas jasa dan dedikasi Prabowo dalam menjaga keutuhan negara Indonesia.
"Atas jasa-jasa beliau dan dedikasi yang tinggi dalam menjaga keutuhan negara RI, dan membangun kekuatan TNI yang profesional. Semoga beliau selalu ada dalam lindungan Allah SWT dalam pengabdiannya kepada bangsa dan negara Indonesia yang kita cintai," ujarnya.
Agus juga menjelaskan pemberian tanda kehormatan tersebut sudah melalui pengusulan hingga verifikasi Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Dia menyebut Bintang Yudha Dharma Utama hanya diberikan kepada Menhan dan Panglima TNI.
"Menhan bapak Prabowo Subianto telah dianugerahi Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma Utama yang ditetapkan dengan Keppres Nomor 13/TK/TAHUN 2022 tanggal 28 Januari 2022, yang sudah melalui proses pengusulan, verifikasi dan pertimbangan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan," kata dia.
"Sesuai Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/34/V/2011 tanggal 10 Mei 2011, Bintang Yudha Dharma Utama ini hanya diberikan kepada Menhan dan Panglima TNI," imbuhnya.
4. Pemberhentian Prabowo Diungkit Lagi
Kendati demikian, pemberian pangkat ke Prabowo ini juga menjadi sorotan. Adapun sorotan ini ramai menjadi perbincangan di X. Kata 'dipecat' sempat menjadi trending topic X.
Juru bicara Menhan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak, menanggapi hal ini. Dia menegaskan Prabowo dulu diberhentikan dengan hormat.
"Beliau berhenti dengan hormat, dan memperoleh pensiun dulu, jadi tidak ada masalah," kata Dahnil saat dihubungi, Rabu (28/2/2024).
Merujuk pada pernyataan Dahnil, topik pemberhentian Prabowo dari TNI pernah menjadi perbincangan hangat menjelang Pilpres 2014. Saat itu, beredar surat rekomendasi pemecatan Prabowo Subianto dari TNI dan Keppres pemberhentian dengan hormat oleh Presiden BJ Habibie.
Surat-surat yang beredar ini pun diketahui Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang saat itu menjabat presiden. SBY disebut tahu tentang bocornya Keppres pemberhentian Prabowo.
"Tentu, Bapak Presiden telah mengetahui mengenai adanya kebocoran Keppres maupun surat dari Dewan Kehormatan Perwira yang ramai di media massa belakangan ini," kata Juru Bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha, di Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2014).
Menurut Julian, Presiden SBY menekankan Keppres pemberhentian dengan hormat dan hak pensiun Prabowo tidak rahasia. Namun peredarannya yang terjadi menjelang Pilpres 2014 dikhawatirkan dimanfaatkan pihak yang tak bertanggung jawab.
"Satu hal Bapak Presiden tekankan adalah karena sifatnya meskipun Keppres pemberhentian dengan hormat Pak Prabowo Subianto, itu tidak harus rahasia. Namun tentu kalau itu beredar secara luas di masyarakat kan tidak pada tempatnya juga," kata Julian.
"Dan ini yang patut disesalkan, dan menjadi perhatian di dalam institusi, khususnya TNI kita," tambahnya.
Julian kemudian menyatakan Keppres No 62 Tahun 1998 itu adalah benar adanya dan dikeluarkan oleh Presiden BJ Habibie. "Jadi saya kira saya berhenti di sana, karena ini sudah menjadi perhatian dan pembicaraan di ruang publik," ujar Julian.
Bagaimana bunyi suratnya? Baca halaman selanjutnya.