Kuasa hukum salah satu komunitas korban penipuan robot trading DNA Pro, Oktavianus Setiawan mengapresiasi langkah Kejari Kota Bandung. Menurutnya, Kejari Kota Bandung berupaya mengakomodir semua korban DNA Pro terkait pengembalian aset.
"Jadi sebenar kecurigaan bahwa Kejari persulit pembagian dana aset sitaan Terpidana DNA Pro tidak beralasan. Dalam beberapa pernyataan resminya, tegas Kejari Kota Bandung menyatakan akan mengakomodir semua korban dari DNA Pro," kata Oktavianus dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/2/2024).
Ia mengingatkan Kejari Kota Bandung untuk teliti dalam memverifikasi nama korban DNA Pro. Pasalnya, diduga ada oknum-oknum yang selalu mendesak agar uangnya segera dibagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada oknum-oknum yang mengatasnamakan korban yang tidak puas dan serakah. Mereka ingin kelompoknya saja yang kebagian. Kalau ada sisanya silahkan disita negara. Ini sikap egois! Korban DNA Pro ini terbagi puluhan kelompok dan jumlah bisa lebih 10 ribu korban. Bagaimana mereka begitu tega dengan para korban yang senasib," tegasnya.
Sementara itu, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Bandung, Rakhmi, menyebut pihaknya masih menunggu proses lelang aset sitaan dari kasus investasi bodong DNA Pro. "Saat ini masih dalam tahap proses lelang aset-aset sitaan, hingga meski sudah diputus pengadilan, pihaknya belum dapat melaksanakan pembagian dana hasil kejahatan robot trading DNA Pro," kata Rakhmi.
"Lagi pula putusan pengadilan sendiri tidak menyebutkan nama-nama korban secara pasti," tambahnya.
Namun, Rakhmi memastikan pembagian tersebut terbuka untuk seluruh korban. Ia menegaskan Kejari Kota Bandung tak ingin mengingkari hak-hak seluruh korban, bukan hanya yang melapor ke Bareskrim atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saja.
"Terdaftar atau tidaknya korban kami tidak tahu, karena data pusatnya tidak ada atau tidak sita dalam perkara ini. Kami mengandalkan data-data korban yang melapor ke Bareskrim, LPSK, maupun yang mengirim surat ke Kejaksaan secara mandiri yang sebelumnya ada juga yang sudah melapor ke Bareskrim dan LPSK," sebutnya.
"Untuk penentuan siapa saja korban, kami minta pendampingan LPSK, karena mereka sudah menghitung dari awal, walaupun terpisah dari Bareskrim. Kita juga sudah berkoordinasi bagaimana cara penghitungannya biar kita tidak salah menentukan. Kita minta pendampingan agar verifikasinya lebih transparan," terangnya.
Rakhmi menyebut tidak ada niat Kejaksaan untuk mengulur-ulur waktu. Karena proses lelang memang memerlukan waktu. Ia meminta para korban untuk percaya dengan prosesnya.
"Saat ini kami fokus pada proses lelang barang sitaan, biar dananya dalam bentuk uang seluruhnya. Karena dalam putusannya pun, barang-barang yang disita itu dirampas negara yang selanjutnya hasilnya diserahkan pada korban. Prosesnya ini makan waktu," pungkasnya.
(isa/isa)