Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) mendukung Pemprov DKI memotong kabel-kabel ilegal yang menjuntai dan semrawut di udara. Selain dikeluhkan para pengusaha yang tertib perizinan, keberadaan kabel ilegal yang menjuntai dapat membahayakan pengendara yang melintas.
"Banyak kawan-kawan pengusaha menggelar jaringan tak berizin. Saya sangat sepakat, silahkan potong. Hukumannya potong, Pak. Nanti sebanyak 50, tapi yang aktif paling 50%-nya, yang lainnya sampah. Tapi ternyata dengan sampah itu bisa sampai orang meninggal. Kenapa? Turun ke tanah, jatuh, kan berakibat fatal," kata kata Ketua Umum Apjatel Jerry Mangasas Swandy dalam diskusi Balkoters di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).
Jerry menyatakan keberadaan kabel ilegal mengganggu ekosistem pengusaha sehingga ia memandang penindakan terhadap kabel ilegal semestinya tak hanya dilalukan dengan cara pemotongan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena secara ekosistem kami selaku pengurus izin merasa terganggu juga dengan bisnis ini. Kami punya modal, dia enggak, tapi dia bisa mampu menguasai pasar juga. Harga kita Rp 100 ribu, dia Rp 20 ribu. Ancaman juga. Kami nggak mau, maka kami tegaskan ke pemkot dan pemda, ditertibkan saja," tegasnya.
"Saat ini saya distribusi ke rekan-rekan KPK perihal ini. Lagi berproses. Kami mau industri sehat, layanan prima, affordable," sambungnya.
Selain itu, Jerry mengatakan, sejak 2019, pihaknya mendorong agar Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Bina Marga mencatat seluruh pemilik kabel beserta tiang di Ibu Kota. Ia juga berharap Pemprov DKI melakukan pembinaan terhadap pemilik kabel ilegal.
"Kurang lebih hampir 60 perusahaan, pemilik aset ada di Dinas Bina Marga. Jadi kalau mau tanya detail tanya Dinas Bina Marga, Harusnya udah ada catatannya. Di luar itu yang ilegal kami sampaikan agar ada pembinaan," ucapnya
(taa/dwia)