11 Aliran Duit SYL ke Istri hingga NasDem Padahal Hasil Peras Bawahan

11 Aliran Duit SYL ke Istri hingga NasDem Padahal Hasil Peras Bawahan

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 28 Feb 2024 20:02 WIB
Terdakwa bekas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menghadiri sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (28/2/2024).
Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat sidang dakwaan. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Jaksa mengungkap aliran duit eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) hasil kasus dugaan pemerasan anak buah di Kementerian Pertanian (Kementan). Uang sebesar Rp 44,5 miliar itu digunakan SYL untuk keperluan pribadi, mengalir ke Partai NasDem hingga biaya umrah.

Aliran uang hasil dugaan korupsi itu diungkap Jaksa dalam sidang dakwaan SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/2/2024). Uang itu digunakan SYL untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Jaksa mengatakan uang gratifikasi yang diterima SYL berasal dari anak buahnya di lingkungan Kementerian Pertanian. Jaksa mengatakan Sekjen dan para pejabat eselon I Kementan diminta mengumpulkan uang yang digunakan untuk keperluan pribadi SYL.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh Terdakwa selama menjabat Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.070.044," ujar jaksa KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).

"Bahwa atas pengumpulan uang tersebut digunakan untuk kepentingan terdakwa beserta keluarga," imbuh jaksa.

ADVERTISEMENT

Adapun rincian penggunaan uang Rp 44,5 miliar dari tahun 2020-2023, sebagai berikut:

1. Keperluan istri terdakwa: Rp 938.940.000

Jaksa mengatakan istri SYL menerima uang gratifikasi itu sebanyak Rp 938 juta. Jaksa pun memberikan rincian.

"Keperluan istri terdakwa; tahun 2020 Rp 374.940.000, tahun 2021 Rp 410 juta. tahun 2022 Rp 94 juta, tahun 2023 Rp 60 juta. Total Rp 938.940.000," ungkap jaksa.

2. Keperluan keluarga: Rp 992.296.746

Jaksa memaparkan aliran uang hasil memeras anak buah ini juga digunakan SYL untuk keperluan keluarga. Totalnya adalah Rp 992 juta.

3. Keperluan pribadi: Rp 3.331.134.246 (miliar)

SYL juga menggunakan uang hasil korupsi ini untuk keperluan pribadinya. Sekitar Rp 3,3 miliar jumlah uang yang digunakan SYL untuk keperluan pribadinya itu.

4. Kado undangan: Rp 381.612.500

5. Partai NasDem: Rp 40.123.500

Uang hasil dugaan pemerasan ini juga mengalir ke Partai NasDem. Total aliran mencapai Rp 40 juta.

"Partai NasDem (sumber uang Setjen Kementan) tahun 2020 Rp 8.300.000, tahun 2021 Rp 23.000.000, tahun 2022 Rp 8.823.500. Total Rp 40.123.500 (juta)," ujar jaksa KPK Masmudi.

Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem Ahmad Sahroni menanggapi dana SYL dari hasil memeras anak buah di Kementan Pertanian mengalir ke partai. Sahroni menyebutkan memang saat itu SYL memberikan bantuan dana kepada partai terkait bencana di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

"Iya, ini dana ke Fraksi NasDem untuk bantuan bencana alam di Cianjur waktu itu. Kami nggak tahu uang berasal dari mana," kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (28/2).

Sahroni mengatakan SYL sempat memberikan dana bantuan senilai Rp 20 juta selama dua kali. Pihaknya menyatakan akan kooperatif jika KPK meminta uang itu untuk dikembalikan.

"Tapi bilamana KPK meminta dikembalikan, kami akan kembalikan. Rp 20 juta dua kali (diberi ke Partai NasDem)," katanya.

Simak juga 'Jaksa Sebut Uang Korupsi SYL Digunakan untuk Partai NasDem-Umrah':

[Gambas:Video 20detik]



6. Lain-lain (acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran yang tidak masuk dalam kategori yang ada): Rp 16.683.448.302 (miliar)

7. Carter pesawat: Rp 3.034.591.120 (miliar)

8. Bantuan bencana alam/sembako: Rp 3.524.812.875 (miliar)

9. Keperluan ke luar negeri: Rp 6.917.573.555 (miliar)

10. Umrah: Rp 1.871.650.000

Jaksa mengatakan total uang dari gratifikasi dan pemerasan yang digunakan SYL untuk umrah senilai Rp 1.871.650.000. Berikut rinciaanya:

Sumber uang:
- Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP): Rp 1.000.000.000 tahun 2022
- Ditjen PKH: Rp 300.000.000 tahun 2022 dan Rp 300.000.000 tahun 2023
- Ditjen Perkebunan: Rp 159.500.000 tahun 2023
- BPPSDMP: Rp 112.150.000 tahun 2022

11. Kurban: Rp 1.654.500.000 (miliar)

Jaksa menambahkan SYL juga menggunakan uang hasil dugaan pemerasan itu untuk kurban. Total uang yang digunakan untuk kurban Rp 1.654.500.000. Berikut ini rinciannya:

Sumber uang:
- Ditjen PSP: Rp 360.000.000 tahun 2023
- Ditjen Perkebunan: Rp 75.000.000 tahun 2022
- Ditjen Tanaman Pangan: Rp 250.000.000 tahun 2022
- Balitbangtan: Rp 825.000.000 tahun 2020
- BPPSDMP: Rp 87.500.000 tahun 2022
- Badan Ketahanan Pangan: Rp 25.000.000 tahun 2020, Rp 32.000.000 tahun 2021

Atas hal tersebut, Syahrul Yasin Limpo didakwa jaksa KPK melanggar Pasal 12 huruf e atau huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

SYL Akan Ikuti Proses Hukum

Usai didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah di Kementan RI, SYL pun memberikan tanggpan. Namun SYL tak banyak komentar.

"PH (penasihat hukum) saya akan memberikan pernyataan-pernyataan saya. Saya sudah sampaikan kepada PH," kata SYL seusai persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (28/2).

SYL mengaku akan mengikuti semua proses hukum dalam kasus tersebut. Dia juga siap menerima konsekuensi hukum dalam kasus tersebut.

"Intinya, saya akan mengikuti semua proses hukum dan, kalau memang ini menjadi sesuatu secara hukum, saya siap menerima," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(lir/lir)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads