Pria bernama Dasril (40) ditetapkan sebagai tersangka setelah istrinya, Sumiyati (50), ditemukan tewas membusuk di kamar kos di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Dasril terancam 20 tahun penjara.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan Dasril dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Ancaman hukuman 20 tahun penjara," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi kepada wartawan di kantornya, Rabu (28/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, sebelum pihaknya mengevakuasi mayat tersebut, kondisi pintu kamar kos Dasril dalam keadaan terkunci dengan diikat tali rafia. Selain itu, ia menemukan beberapa perabotan rumah tangga yang rusak.
"Pintu rumah kontrakan itu dikunci dari luar dengan menggunakan tali rafia, kemudian juga ada beberapa perabotan rumah tangga dalam kondisi rusak, seperti sapu dan beberapa alat rumah tangga lainnya," imbuhnya.
Dasril ditangkap polisi di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Senin (26/2/2024). Dasril diduga membunuh istrinya pada 21 Februari 2024.
"Jadi tanggal 21 kejadian. Tanggal 26 diketahui karena sudah tercium bau busuk di lingkungan warga. Setelah dicek, ada orang meninggal dunia," pungkasnya.