Pasutri Didakwa Bobol Bank Rp 5,1 M Pakai Kartu Kredit Nasabah Fiktif

Pasutri Didakwa Bobol Bank Rp 5,1 M Pakai Kartu Kredit Nasabah Fiktif

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Rabu, 28 Feb 2024 17:49 WIB
Pasutri didakwa bobol bank Himbara pakai kartu kredit 41 nasabah fiktif (Foto: Bahtiar Rifai/Detikcom)
Pasutri didakwa bobol bank Himbara pakai kartu kredit 41 nasabah fiktif (Bahtiar Rifa'i/detikcom)
Serang -

Pasangan suami istri (pasutri) bernama Hade Suraga dan Febrina Retno Wisesa didakwa melakukan pembobolan bank yang berkantor di kawasan BSD Tangerang Selatan. Keduanya didakwa membobol bank menggunakan 41 kartu kredit nasabah fiktif dan meraup uang sebesar Rp 5,1 miliar.

Jaksa penuntut umum (JPU) Satrio Aji Wibowo dalam dakwaannya mengatakan terdakwa Hade dan Febriana me-referral atau merekomendasikan calon nasabah fiktif untuk dibuatkan rekening tabungan jenis program tertentu di bank tersebut. Febriana sendiri adalah karyawan di bank tersebut.

"Diajukan sebagai nasabah prioritas dan mengajukan kartu kredit infinitif tanpa izin dan tanpa persetujuan ke 41 calon nasabah yang namanya dipergunakan oleh Terdakwa untuk dibukakan rekening tabungan sebagai nasabah prioritas dan mengajukan kartu kredit infinitif," kata JPU Satrio di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (28/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembuatan rekening itu juga katanya tanpa dihadiri oleh 41 nasabah. Di pembukuan tabungan juga terdapat 24 nasabah yang dalam pembukaan rekening tabungan itu tidak disertai dengan setoran awal.

"Terhadap kartu ATM oleh Febriana dan Hade dilakukan aktivasi tanpa izin nasabah dan didaftarkan internet banking tanpa dihadiri calon nasabah," katanya.

ADVERTISEMENT

Yang dilakukan kedua terdakwa, kata JPU, telah melanggar ketentuan operasional di bank tersebut, surat edaran tentang disiplin peraturan pegawai, dan juknis mengenai teknis e-registrasi nasabah bank prioritas.

Selain itu, terdakwa telah melanggar aturan mengenai kartu kredit bank dan SK mengenai pelayanan bagi nasabah prima. Akibat perbuatannya, kedua terdakwa juga telah memperkaya diri sendiri dan orang lain sebesar Rp 5,1 miliar.

Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 dan/atau Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Atas dakwaan ini, kedua tersangka menyampaikan langsung di hadapan majelis hakim akan mengajukan eksepsi.

"Kami mengajukan eksepsi, Yang Mulia," ujar kedua terdakwa.

(bri/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads