Pemerintah Akan Revisi 3 UU Terkait Peradilan Militer
Selasa, 19 Des 2006 08:43 WIB
Jakarta - Pemerintah akan melakukan pertemuan dengan seluruh departemen yang terkait untuk membahas perubahan kitab undang-undang hukum pidana seperti kitab undang-undang umum pidana militer, kitab undang-undang hukum pidana militer (KUHPM) dan kitab undang-undang hukum acara pidana. Hal tersebut dilakukan, terkait dengan pembahasan peradilan militer. Pertemuan tersebut kemungkinan dilakukan pekan depan di kantor kementrian politik, hukum dan Keamanan."Tapi belum ada waktu dari pak Menkopolkam. Kalau bisa pekan depan. Tapi kalau tidak bisa tahun depan," ujar Mentri Pertahanan Juwono Sudarsono usai acara perkenalan indset dan peluncuran buku di hotel Grand Hyatt, Jakarta, Senin (18/12/2006).Juwono menyatakan esensi gubahan ketiga kitab undang-undang itu terkait masalah komptensi kewenangan dilakukan untuk prajurit TNI yang melanggar tindak pidana di peradilan umum.Juwono mengharapkan target perubahan kitab undang-undang itu, tepatnya dilakukan kemungkinan harus selesai dibahas oleh pemerintah pada pekan pertama atau kedua bulan Januari 2007. Namun target penyelesaian tentang transisi pasal-pasal darai ketiga kitab undang-undang itu tergantung dari kecepatan kerjasama antara DPR dan Dephan.Ketika disinggung kenapa Dephan tidak mempercepat perubahan ketiga kitab undang-undang itu terkait sering terjadi tindak kriminal oknum TNI belakangan ini, menurut Juwono lebih baik digunakan melalui peradilan militer karena dianggap peradilan untuk mengadili prajurit TNI yang melanggar hukum lebih sigap dan cepat ditangani."Kan toh hukumnya lebih berat sebab militer yang ikut tindak pidana umum bukan hanya dihukum bukan hanya sekedar dihukum pidana militer, juga bisa dipecat dari kedinasan. Itu lebih berat sekedar dari hukum dari pidana umumJika ke 3 UU ini sudah diubah, maka tidak akan berlaku lagi peradilan koneksitas sedangkan mengenai pembahasan RUU peradilan militer, menurut Juwono hingga kini, masih berlanjut. Namun pihak DPR terlihat mandet karena mungkin dalam masa reses. Kemungkinan dalam tahun depan 2007 pemerintah dan DPR akan membahas lagi dan pemerintah bersedia berunding.
(zal/ndr)











































