Tersangka Yudha Arfandi disertakan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan anak Tamara Tyasmara, Dante (6). Yudha sempat mengguncangkan badan hingga menekan dada Dante setelah menenggelamkan korban selama 54 detik.
Tersangka Yudha menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali dalam rentang waktu bervariasi. Namun momen penenggelaman dengan durasi waktu paling lama, yaitu selama 54 detik, merupakan momen terakhir tersangka menenggelamkan korban.
Yudha sempat menahan atau mencegah korban saat hendak mengangkat kepala atau menuju tepi kolam renang ketika ditenggelamkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adegan selanjutnya, Yudha mengangkat dan mengguncangkan badan Dante di pinggir kolam renang. Kemudian, Yudha mengangkat badan Dante ke atas kolam renang.
Dia lalu menekan dada korban menggunakan kedua tangannya. Berdasarkan catatan waktu pada CCTV di kolam renang, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (27/1/2024), pukul 16.50 WIB.
Setelah itu, saksi penjaga kolam renang (lifeguard) lalu menggendong dan membawa korban ke rumah sakit (RS) untuk pertolongan lanjutan.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satria Triputra mengatakan total ada 102 adegan yang diperagakan tersangka Yudha di kolam renang. Dari total 102 adegan itu, ada 69 adegan di antaranya mereka ulang kejadian Yudha menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali.
"Adegan yang diperagakan saat rekonstruksi di kolam renang sebanyak 102 adegan, yang mana dari 102 adegan terdapat 69 adegan di mana selama 69 adegan itu tersangka selama 12 kali menenggelamkan korban," kata Kombes Wira di kolam renang Taman Palem, Rabu (28/2).
Dugaan Pembunuhan Berencana
Dalam rekonstruksi yang digelar di Polda Metro Jaya, tersangka Yudha sempat mengelak mengakses CCTV kolam renang yang menjadi TKP. Namun, Yudha dipastikan mengakses CCTV kolam renang berdasarkan hasil pemeriksaan dari analis digital.
"Tersangka mengakses atau mem-browsing CCTV yang ada di kolam renang sana. Ini bisa kita buktikan dengan hasil analis digital yang mana pada adegan ke-13 yaitu pada jam 15.11 WIB, tersangka YA mem-browsing dan mengakses CCTV kolam renang malam dengan menggunakan handphone-nya," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra di kantornya, Rabu (28/2).
"Ini berdasarkan keterangan dari ataupun hasil pemeriksaan daripada analis digital," tambahnya.
Dia mengatakan penyidik mengkaji menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Yudha.
"Ini sebagai bahan nanti kita mempertimbangkan dalam penerapan pasal, khususnya dalam penerapan Pasal 340 atau pembunuhan berencana," tuturnya.
(jbr/mei)