Tenggelamkan Dante di Kolam Renang, Tersangka Yudha Reka Ulang 69 Adegan

Tenggelamkan Dante di Kolam Renang, Tersangka Yudha Reka Ulang 69 Adegan

Kurniawan Fadilah - detikNews
Rabu, 28 Feb 2024 15:28 WIB
Jakarta -

Tersangka Yudha Arfandi disertakan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan anak Tamara Tyasmara, Dante (6). Yudha sempat mengguncangkan badan hingga menekan dada Dante setelah menenggelamkan korban selama 54 detik.

Tersangka Yudha menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali dalam rentang waktu bervariasi. Namun momen penenggelaman dengan durasi waktu paling lama, yaitu selama 54 detik, merupakan momen terakhir tersangka menenggelamkan korban.

Yudha sempat menahan atau mencegah korban saat hendak mengangkat kepala atau menuju tepi kolam renang ketika ditenggelamkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adegan selanjutnya, Yudha mengangkat dan mengguncangkan badan Dante di pinggir kolam renang. Kemudian, Yudha mengangkat badan Dante ke atas kolam renang.

Dia lalu menekan dada korban menggunakan kedua tangannya. Berdasarkan catatan waktu pada CCTV di kolam renang, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (27/1/2024), pukul 16.50 WIB.

ADVERTISEMENT

Setelah itu, saksi penjaga kolam renang (lifeguard) lalu menggendong dan membawa korban ke rumah sakit (RS) untuk pertolongan lanjutan.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satria Triputra mengatakan total ada 102 adegan yang diperagakan tersangka Yudha di kolam renang. Dari total 102 adegan itu, ada 69 adegan di antaranya mereka ulang kejadian Yudha menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali.

"Adegan yang diperagakan saat rekonstruksi di kolam renang sebanyak 102 adegan, yang mana dari 102 adegan terdapat 69 adegan di mana selama 69 adegan itu tersangka selama 12 kali menenggelamkan korban," kata Kombes Wira di kolam renang Taman Palem, Rabu (28/2).

Dugaan Pembunuhan Berencana

Dalam rekonstruksi yang digelar di Polda Metro Jaya, tersangka Yudha sempat mengelak mengakses CCTV kolam renang yang menjadi TKP. Namun, Yudha dipastikan mengakses CCTV kolam renang berdasarkan hasil pemeriksaan dari analis digital.

"Tersangka mengakses atau mem-browsing CCTV yang ada di kolam renang sana. Ini bisa kita buktikan dengan hasil analis digital yang mana pada adegan ke-13 yaitu pada jam 15.11 WIB, tersangka YA mem-browsing dan mengakses CCTV kolam renang malam dengan menggunakan handphone-nya," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra di kantornya, Rabu (28/2).

"Ini berdasarkan keterangan dari ataupun hasil pemeriksaan daripada analis digital," tambahnya.

Dia mengatakan penyidik mengkaji menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Yudha.

"Ini sebagai bahan nanti kita mempertimbangkan dalam penerapan pasal, khususnya dalam penerapan Pasal 340 atau pembunuhan berencana," tuturnya.

(jbr/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads